Salah satu sandungan dalam penegakan hukum lingkungan adalah Pasal 69 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Di satu sisi, pasal ini justru menjadi dasar yang kuat untuk melindungi lingkungan hidup; tetapi di sisi lain bisa ‘mengancam’ kelompok tertentu.
Ada Apa dengan Pasal 69 UU PPLH
- 10 April 2014
- Berita
- 0 Comments
- 853 views
