TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN – Sejumlah persoalan menjadi catatan khusus Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), yang mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Utara tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Kalimantan Utara.
Direktur Eksekutif ICEL, Henri Subagiyo, berharap catatan-catatan kritis ini menjadi perhatian sebelum Raperda tentang RZWP-3-K Kalimantan Utara disahkan menjadi peraturan daerah.
Dia berpendapat, Raperda tentang RZWP-3-K Kalimantan Utara masih belum mengatur wilayah pesisir ke arah darat. Melainkan hanya mengikuti ketentuan yang telah ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.
“Padahal Pasal 2 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengatur ruang lingkup RZWP-3-K adalah wilayah perencanaan daratan dari kecamatan pesisir sampai wilayah perairan paling jauh 12 mil laut serta pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya,” ujarnya, Minggu (25/2/2018).