JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang diketuai Rahmawati dan memutus bersalah perusahaan sawit PT Kalista Alam karena merusak lingkungan pada Rabu, 8 Januari lalu, harus mendapat apresiasi. Hal itu disampaikan peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring dalam siaran pers di Jakarta yang diterima pada Selasa (14/1).
ICEL: Vonis PN Meulaboh yang Prolingkungan Pantas Diapresiasi
- 16 Januari 2014
- Berita
- 0 Comments
- 172 views
