Sepanjang 2018, Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) menerima aduan masyarakat sebanyak 5.828 berkas. Jumlah ini meningkat dari pengaduan pada 2017, yakni sebanyak 5.387 berkas. Pengaduan hak atas kesejahteraan yang paling banyak diadukan terkait dengan konflik agraria sebanyak 1.062 berkas pengaduan. Selain itu ada trend pengaduan yang muncul sebanyak 973 lembaga korporasi yang diadukan oleh masyarakat mendapatkan peringkat kedua setelah lembaga kepolisian yakni sebesar 1.592 aduan.
Aduan masyarakat terhadap lembaga korporasi semakin meningkat, Komnas HAM mengakui sangat sulit untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait hal ini. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari pemantauan, dan mediasi. Sayangnya pihak koroporasi selalu mangkir saat melakukan mediasi bersama dengan masyarakat.
“Aduan terhadap lembaga korporasi sangat mencemaskan, karena angka pengaduannya semakin lama semakin tinggi. Gagasan terkait bisnis human rights itu menjadi sangat penting di Indonesia. Kami telah melakukan pemantauan, penawaran mediasi, tetapi pihak korporasi tidak pernah datang untuk melakukan mediasi. Kepatuhan mereka luar biasa sulitnya jika dibandingkan dengan lembaga Kepolisian. Jika lembaga Kepolisian kita surati, maka hanya perlu dua minggu untuk mendapatkan jawaban. Sedangkan pada lembaga korporasi bertahun-tahun tidak ada jawaban. Dan aduan terhadap lembaga korporasi ini menjadi tantangan kita yang besar kedepannya,” Ujar Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, dalam Loka Karya Nasional Hari HAM 2018 dan 70 Tahun Deklarasi Universal HAM (DunHAM) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta. (10/12/2018).
“Tingginya konflik agraria telah berimplikasi pada pelanggaran hak atas tanah, hak untuk hidup, hak atas kesejahteraan, dan hak masyarakat adat. Negara harus membentuk mekanisme penyelesaian konflik agraria secara komprehensif,” tegas Taufan.
Sejak berdiri seperempat abad yang lalu, Komnas HAM memiliki 13 kasus pelanggaran yang berat. Dimana tiga diantaranya telah diselesaikan pada keputusan pengadilan HAM ad hoc. Yakni pada kasus Timor-Timur, Tanjung Priok dan Abepura. Dan sepuluh kasus pelanggaran berat lainnya saat ini masih belum terselesaikan dengan baik. dan kasus ini akan tetap menjadi tanggung jawab komnas HAM dan seluruh bangsa Indonesia Untuk memberikan kepastian kepada korban dan keluarga korban.
Dalam momentum 70 tahun DunHam, Komnas HAM telah menentukan empat momentum strategis yang akan menjadi prioritas kerja kelembagaan. Ke empat tema tersebut adalah Penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, Reforma agraria berbasis reformasi, Penanganan maraknya intoleransi radikalisme dan ektrimisme dengan kekerasan dan Pembenahan tata kelola lembaga Komnas HAM. Tema ini dipilih berdasarkan aspek internal dan eksternal dimana kemajuan dan penegakan hak asasi masih jauh dari kondisi yang ideal.
Proyeksi Komnas HAM 2019
Taufan, memaparkan bahwa pada proyeksi 2019 yang akan datang, Komnas HAM akan fokus pada agenda Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Dan agenda ini pasti akan diwarnai dengan sentimen keagamaan, ras, dan etnis. Sebab 2019 merupakan sebuah tahun politik yang harus diwaspadai dan diambil langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang komprehensif. Komnas HAM akan mengoptimalkan kewenangan yang diatur di dalam UU tentang Penghapusan Ras dan Etnis supaya segala tindakan berbasis SARA akan ditindak sesuai dengan hukum, bekerjasama dengan Polri dan Bawaslu.
Yang kedua, Komnas juga akan fokus pada konflik agraria. sebab konflik agraria belum memiliki mekanisme yang komprehensif dalam menanganinya. Dan kemungkinan jumlah aduannya akan semakin tinggi. Konflik ini biasanya terjadi pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, tanah ulayat, maupun batas desa.
“Komnas HAM mendorong Presiden untuk membentuk mekanisme nasional untuk penyelesaian Konflik Agraria yang komprehensif dan independen. Selain itu Komnas HAM juga akan fokus pada penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, dan kami akan terus mendorong dan mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat sesuai mekanisme yang diatur di dalam UU tentang Pengadilan HAM,” ujar Taufan mengakhiri. (Dona)