Jakarta – Sudah 11 tahun UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berlaku, namun implementasinya diwarnai dengan berbagai tantangan dan hambatan antara lain terkait waktu yang begitu lama untuk memperoleh informasi maupun eksekusi putusan pengadilan. Padahal, UU KIP memegang prinsip setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Sejak 2011 saat program SETAPAK mulai dijalankan, kelompok masyarakat sipil yang bekerja untuk mendorong tata kelola hutan dan lahan yang baik, telah aktif memanfaatkan UU ini termasuk mendorong komisi informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai amanat UU KIP ini. 

Namun, pengalaman organisasi masyarakat sipil khususnya yang bergerak di bidang tata kelola hutan dan lahan menunjukkan bahwa prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana tersebut tidak mudah implementasinya. Tantangannya dimulai dari tidak tersedianya data tersebut di badan publik, tidak maksimalnya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam menyediakan layanan informasi tertentu sehingga prosesnya dibawa ke sengketa informasi, belum terbentuknya KI Provinsi, hingga yang paling berat adalah keengganan badan publik untuk terbuka kepada masyarakat umum. 

Ombudsman: Masyarakat Sipil Perlu Atur Strategi dan Cerdik Memanfaatkan Momentum

“Hingga saat ini Badan Publik masih belum sepenuhnya mengimplementasikan UU KIP. Namun demikian, sebaiknya Pemohon juga memahami upaya Badan Publik untuk menyediakan informasi meski belum sepenuhnya sesuai dengan harapan,” tutur Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih saat menjadi narasumber dalam diskusi panel Tematik 1” Institusionalisasi Keterbukaan Informasi Publik Sektor Hutan dan Lahan” dalam Forestival V yang diselenggarakan oleh The Asia Foundation pada minggu lalu di Jakarta (30/10/2019). Alamsyah melanjutkan bahwa dibutuhkan strategi khusus dan semangat tidak pantang menyerah dari masyarakat sipil untuk terus menyuarakan keterbukaan. Selain itu masyarakat sipil harus dapat mengatur strategi dengan baik, cerdik dan dapat memanfaatkan momentum yang cocok untuk mendapatkan informasi.

Forestival V diselenggarakan guna mengevaluasi serta menyinergikan program kerja dan berbagai gerakan dan kebijakan yang mendukung perbaikan tata kelola hutan dan lahan dengan mengedepankan asas kelestarian, keadilan, dan kesetaraan.

Panel Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Forestival V Setapak menghadirkan beberapa narasumber pemantik diskusi yakni Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.,  Komisioner Ombudsman  Alamsyah Saragih, Deputi Direktur ICEL (anggota Freedom of Information Network Indonesia) Astrid Debora S. H., M.H., dan Ketua Komisi Keterbukaan Informasi Kalimantan Barat Catharina Pancer Istiyani.

Komisioner Ombudsman, Alamsyah memiliki beberapa catatan yang penting yakni terjadinya sengketa informasi dikarenakan adanya alasan pengecualian tidak memiliki tata cara pengujian atas konsekuensi yang sistematis, UU KIP menganut doktrin konsekuensial, sementara para komisioner komisi informasi dan hakim pemutus cenderung menganut doktrin positif. Pemohon Informasi yang tak memiliki kepentingan material secara langsung cenderung normatif dan tak memungkinkan untuk dilakukan pemenuhan akses sebagian dan bertahap.

Disisi lain, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum menyatakan, “Bahwa  berbicara mengenai permasalahan eksekusi putusan pengadilan dan upaya lain yang dapat dilakukan apabila Badan Publik tidak mematuhi putusan pengadilan. Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam hal Badan Publik tidak mematuhi putusan pengadilan adalah dengan menggunakan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jangan berhenti dengan hanya menggunakan mekanisme yang disediakan oleh UU KIP” ujarnya saat menjawab pertanyaan peserta diskusi terkait badan publik yang tidak membuka informasi padahal informasi terebut telah dinyatakan oleh MA terbuka untuk umum.

Tingginya Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Komisioner KI Provinsi Kalimantan Barat Catharina Pancer Istiyani dalam paparannya juga menyampaikan bahwa Komisi Informasi cukup banyak menerima permohonan penyelesaian sengketa terkait informasi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Beliau juga menyampaikan agar Pemohon memiliki strategi untuk mendapatkan informasi dan tidak bermain-main dengan proses penyelesaian sengketa.

“Ada beberapa permasalahan yang sering sekali kita lihat di lapangan terhadap sengketa informasi, permasalahan yang pertama adalah terkait kesadaran dan etiket Badan Publik, banyak sekali pemohon dipimpong oleh badan publik dan ujung-ujungnya permasalahan ini tidak selesai. Yang kedua terkait eksekusi, pemohon diminta menunggu terlebih dahulu perintah eksekusi dari Komisi Informasi (KI), tetapi dari KI sendiri belum memiliki aturan yang jelas dalam pelaksanaannya.

Penyelesaian Sengketa Informasi Sektor Hutan dan Lahan

No.Komisi InformasiTahunMediasiAjudikasi
1.Aceh2014-20192417
3.Kalimantan Barat2015-20192110
4.Kalimantan Tengah2013-Agt 2019712
5.Sumatra Barat2015-201949
2.Riau2019 (sd Okt)42
6.Papua2014-201932
8.Lampung2016-201811
7.Kalteng2019
8.Bengkulu 
9.NTB 
10.Kota Cirebon 

Sementara itu ditempat yang sama Deputi Direktur ICEL Astrid Debora memotret isu menurunnya level transparansi terutama di sektor hutan dan lahan. “Sebut saja kasus HGU misalnya antara FWI dengan Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN belum mematuhi putusan MA yang menegaskan bahwa informasi HGU adalah informasi yang terbuka. Sekalipun telah berkekuatan hukum tetap, Kementerian ATR/BPN tetap bersikukuh menutup informasi HGU. Kondisi ini diperparah dengan terbitnya Surat Edaran Deputi Kemenko Ekonomi yang seolah-olah menegaskan bahwa informasi HGU merupakan informasi yang dikecualikan, “urai Astrid.

“Pengabaian ini membuat masyarakat mengeluarkan energi ekstra untuk melakukan berbagai upaya hukum, “tandasnya lagi. Beberapa upaya hukum yang dilakukan oleh mitra Setapak apabila mendapati Badan Publik tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi atau pengadilan antara lain: mengajukan permohonan eksekusi, melapor ke kepolisian, melapor ke Ombudsman, dan upaya non formal lainnya hanya untuk memperoleh dokumen atau informasi yang dinyatakan terbuka menurut UU KIP dan putusan Komisi Informasi/pengadilan.  (Dona)