Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) adalah strategi untuk menghentikan atau menghukum warga negara yang menggunakan hak politik mereka dengan tujuan mengalihkan perhatian publik dari isu publik menjadi ranah privat. Di Indonesia, kasus SLAPP berkembang dengan signifikan dengan tren “kriminalisasi” menempati bentuk pelanggaran yang paling sering digunakan dalam menghambat hak masyarakat untuk dapat berperan serta. WALHI mencatat bahwa sepanjang tahun 2014, 173 pembela hak asasi manusia di sektor lingkungan dan sumber daya alam ditangkap (dikriminalisasi), dimana tujuh dilecehkan dan dua orang meninggal dunia. Temuan ini berlanjut dimana hingga tahun 2018, angka korban kriminalisasi SLAPP bagi pejuang lingkungan hidup naik hingga 163 orang.
Video ini menjabarkan cara-cara hukum yang dapat ditempuh dan dimanfaatkan oleh korban manakala dihadapkan pada kasus SLAPP.