Pada 19 Oktober 2020 lalu, Mahkamah Agung memutus kasus kebakaran hutan dan lahan di tingkat peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP). Artinya, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap/in kracht van gewijsde. Singkat cerita, kasus PT JJP digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diputuskan pada pengadilan tingkat pertama di tahun 2016 dengan ganti rugi lingkungan sejumlah Rp7,1 miliar dan pemulihan sejumlah Rp22 miliar.

Kemudian, KLHK mengajukan banding pada 2017 dengan ganti rugi lingkungan sejumlah Rp119 miliar dan pemulihan sejumlah Rp371 miliar (total Rp490 miliar) yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi. Tak terima dengan putusan banding, PT JJP mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2018, tetapi ditolak. Sampai akhirnya, PT JJP mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.[1]

Kemenangan KLHK atas Peninjauan Kembali ini perlu diapresiasi karena merupakan kemenangan yang tidak mudah dalam prosesnya. Para ahli yang memberikan keterangan berdasarkan keahliannya sempat mengalami SLAPP (strategic lawsuit against public participation) berupa gugatan strategis dari PT JJP. Selain itu, kasus yang telah berkekuatan hukum tetap ini, berarti menambah harapan bagi pemulihan lingkungan hidup yang rusak di Riau dengan pelaksanaan putusan.

Lebih lanjut, pelaksanaan putusan dalam perkara perdata sejatinya bersifat sukarela. Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan, maka pihak yang menang dapat meminta pengadilan untuk mengeksekusi putusan tersebut. Namun, eksekusi putusan lingkungan hidup masih merupakan pekerjaan rumah karena memiliki tantangan sendiri sebagai rangkaian penegakan hukum lingkungan hidup.

Pertama, hukum acara perdata masih menggunakan Herzien Inlandsch Reglement/HIR, sehingga wajar muncul kebingungan bagi para aparat penegak hukum untuk mengimplementasikannya. Kedua, ketiadaan rencana pemulihan membuat pelaksanaan putusan atau eksekusi putusan tertunda karena harus membuat rencana pemulihan tersebut terlebih dahulu. Ketiga, pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (vide pasal 8 ayat (1) Permen LHK 7/2014). Sehingga, PNBP ini nantinya akan disetorkan ke kas negara (vide pasal 8 ayat (2) Permen LHK 7/2014). Hal ini membawa kritik apakah lingkungan hidup yang rusak akan dipulihkan kembali jika dananya masuk ke dalam kas negara tanpa adanya earmarking/penandaan pada dana tersebut.

Di sisi lain, pada tahun 2018 lalu presiden telah menerbitkan peraturan presiden No. 77 tahun 2008 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur sebuah badan yang akan mengelola dana lingkungan hidup yang membawa angin segar dalam pemulihan lingkungan hidup. Bayangannya, badan ini akan berfungsi seperti lembaga wali amanat/trust fund yang akan mengelola dana lingkungan hidup, termasuk dana kerugian lingkungan hidup dan dana pemulihan. Hal ini dimungkinkan sebab lembaga ini menghimpun dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 Perpres 77/2008).

Harapannya dana dari ganti kerugian lingkungan hidup dan dana pemulihan yang masuk ke kas negara dan menjadi APBN dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kebutuhan lingkungan hidup. Seharusnya, dana ganti kerugian lingkungan hidup dan dana pemulihan dapat langsung dikelola oleh lembaga ini sebagai dana yang terhimpun dari sumber dana lainnya.

Saat ini, badan tersebut sedang dalam masa transisi dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H) yang berada di bawah KLHK menjadi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.[2] BPDLH diharapkan dapat menjadi badan yang transparan, akuntabel, serta partisipatif dalam pengelolaan dana lingkungan hidup, khususnya dalam pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup. (Marsya)

[1] Andi Saputra, “16 Alasan MA Hukum Rp490 M ke Perusahaan Sawit Pembakar Hutan Riau,” https://news.detik.com/berita/d-5257350/16-alasan-ma-hukum-rp-490-m-ke-perusahaan-sawit-pembakar-hutan-riau/1, diakses pada 17 November 2020.

[2] Admin, “BLU Pusat P2H Berubah Menjadi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH),” https://blup3h.id/blu-pusat-p2h-berubah-menjadi-badan-pengeloa-dana-lingkungan-hidup-bpdlh/, diakses pada 18 November 2020