Jakarta – Penerbitan IMB bagi 932 bangunan di Pulau D yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan kecaman keras dari aktivis lingkungan. Penerbitan IMB dinilai merupakan preseden buruk dalam mengambil kebijakan. Selain itu, penghentian reklamasi kala kontestasi politik beberapa tahun lalu terkesan hanya menjadi sekedar janji manis.
Salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB tersebut adalah terlanjur diterbitkannya Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E. Namun, keterlanjuran tersebut menurut WALHI Jakarta merupakan alasan yang mengada-ngada dan tidak tepat.
“Sebenarnya Gubernur DKI Jakarta bisa saja tidak memberikan IMB, namun dengan alasan keterlanjuran ia lebih memilih menerbitkannya dengan menggunakan dasar kebijakan Pergub 206/2016,” ujar Direktur Eksekutif Daerah WALHI Tubagus Soleh Ahmadi, saat melangsungkan konferensi pers di Jakarta, Senin (17/06/2019).
“Pergub 206/2016 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung juga tidak tepat dan terkesan dipaksakan, karena persoalan dasarnya terletak pada reklamasi. Dimana bangunan gedung tersebut dibangun di atas ruang yang belum jelas peraturannya. Artinya pergub 206/2016 dikeluarkan untuk “memfasilitasi” pendirian bangunan di atas lahan reklamasi,” lanjut Tubagus.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) turut mengecam pengeluaran IMB yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan. KIARA menilai bahwa dengan terbitnya 932 IMB di Pulau D, Gubernur beserta timnya tidak memiliki itikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Selain itu, reklamasi Teluk Jakarta juga telah melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah UU, diantaranya adalah UU 27/2007 jo UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 32 tahun 2009 Pengelolaan lingkungan hidup[1].
Mengutip dari IDN Times, dalam debat calon Gubernur DKI Jakarta 2017 Anis Baswedan dan Sandiaga Uno berjanji ingin memanfaatkan reklamasi untuk seluruh rakyat bukan untuk sekelompok saja. Namun, pada 27 September 2018 Anies mengumumkan secara resmi bahwa ia mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, sedangkan 4 (empat) pulau sisanya yang sudah terlanjur akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik[2]. Namun 932 IMB yang dikeluarkan oleh Anies, diperuntukkan bagi 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang bangunannya belum selesai dibangun.
Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 bukan Suatu Aturan Tata Ruang
Kajian hukum yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pesisir dan Maritim ICEL Ohiongyi Marino, mengenai Pergub No. 206 Tahun 2016 tersebut tidak dapat dijadikan dasar menerbitkan IMB ataupun menjadi dasar bagi pengembang reklamasi untuk mendirikan bangunan. Dasar untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi DKI Jakarta, hingga saat ini RSWP-3-K belum terbentuk.
“Peraturan Gubernur tersebut tidak dapat menggantikan RZWP-3-K Provinsi DKI Jakarta di pulau reklamasi karena 2 (dua) alasan. Pertama, produk hukum RZWP-3-K adalah peraturan daerah[3], bukan peraturan gubernur. Kedua, peraturan daerah harus disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala daerah.[4] Dalam konteks RZWP-3-K, penyusunan RZWP-3-K harus melibatkan masyarakat, kementerian/Lembaga/instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, dunia usaha, dan pemangku kepentingan utama.[5] Sedangkan Peraturan Gubernur adalah peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan Gubernur atau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi[6] tanpa membutuhkan persetujuan dari DPRD ataupun melibatkan masyarakat. Oleh karena itu, Pergub No. 206 Tahun 2016 tidak dapat disamakan dengan RZWP-3-K menjadi dasar penerbitan IMB, karena prosedur penyusunannya tidak sesuai dengan prosedur penyusunan RZWP-3-K sebagaimana mestinya,” lanjut Ohiongyi kembali. (Dona)
Unduh Pergub 206/2016 (https://jdih.jakarta.go.id/old/uploads/default/produkhukum/PERGUB_NO.206_TAHUN_.2016_.pdf)
—
[1] https://www.wartaekonomi.co.id/read232082/terbitkan-932-imb-pulau-reklamasi-anies-dan-timnya-nggak-kerja.html
[2] https://www.idntimes.com/news/indonesia/gregorius-pranandito/kilas-balik-janji-kampanye-anies-baswedan-soal-reklamasi
[3] Pasal 9 ayat (5) No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
[4] Pasal 78 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[5] Pasal 22-33 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
[6] Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.