Pada masyarakat modern, kebutuhan atas informasi semakin banyak dan semakin urgen. Informasi menjadi kebutuhan dasar dalam pengambilan keputusan-keputusan personal dan sosial. Perkembangan teknologi komunikasi turut mendorong perkembangan informasi. Setiap detik, informasi terus menyebar dari satu tempat ke tempat lain dengan cepat akibat perkembangan teknologi komunikasi. Setiap hari kita disuguhi informasi dari belahan dunia yang berbeda nyaris pada saat bersamaan. Batas-batas antar negara seolah menjadi hilang (borderless world) akibat pesatnya perkembangan informasi. Tidak ada satu pun negara yang bisa secara mutlak menghambat pesatnya laju arus informasi.
Dalam era persaingan global, entitas yang bisa bertahan dan mengambil keuntungan dari persaingan itu adalah entitas yang menguasai sebanyak mungkin informasi. Entitas dimaksud bisa berupa individu, badan hukum, atau juga negara. Informasi dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan. Urgensinya semakin nyata dalam relasi-relasi bisnis internasional, dimana informasi dipergunakan untuk banyak tujuan. Informasi pada dasarnya dipakai sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, menerima dan menggunakan informasi itu untuk memastikan pemahaman umum kita, dan menggunakannya sebagai sarana menambah pengetahuan.
Namun, seringkali masyarakat dibenturkan dengan sulitnya mengakses informasi. Salah satu contohnya adalah informasi HGU yang ramai diperbincangkan pasca debat capres ke dua pada beberapa waktu yang lalu . Sebagai contoh, sulitnya bagi para aktivis lingkungan untuk mendapatkan informasi terkait izin hak guna usaha (HGU) padahal informasi ini sangat diperlukan, sebab kehadiran perkebunan-perkebunan yang mengantongi izin HGU sering menjadi penyumbang konflik agraria yang sangat tinggi disamping juga persoalan izin. Sebetulnya, keterbukaan informasi HGU dan informasi lainnya terkait pertanahan sudah menjadi sorotan masyarakat sipil sejak beberapa tahun lalu. Salah satunya dapat dilihat dalam tulisan Astrid Debora, peneliti ICEL yang juga terlibat aktif di Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) yang berjudul Status Informasi Pertanahan di Rezim Keterbukaan Informasi.
“Seiring meluasnya gaung keterbukaan informasi publik, instansi pemerintah di bidang pertanahan juga tidak terlepas dari sorotan publik yang membutuhkan informasi di bidang pertanahan. Per 2015, Komisi Informasi Pusat mencatat setidaknya terdapat 41 (empat puluh satu) daftar sengketa pertanahan dalam buku registrasi terhitung mulai tahun 2012-2015. Jumlah ini meliputi 8 (delapan) sengketa yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 4 (empat) sengketa yang melibatkan Kantor Wilayah Pertanahan, dan 29 (dua puluh sembilan) sengketa yang melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,” papar Astrid dalam tulisan tersebut.
Adapun jenis informasi yang diminta kepada seluruh instansi pertanahan tersebut sebagian besar adalah informasi tentang: 1) Penerbitan Surat Hak Milik (SHM) 2) Hak Guna Usaha (HGU) 3) Akta Jual Beli (AJB) 4) Status Kepemilikan Tanah 5) Daftar Tanah Terlantar 6) Surat Erfacht Verponding Afdelling 7) Pembebasan Tanah, dan 8) Peta Topografi Sebagian permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi ini timbul karena instansi pertanahan mengecualikan informasi sehingga informasi tidak dapat diberikan kepada Pemohon.
Informasi yang dikecualikan, kerapkali menuai perdebatan. Pemerintah beralasan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi dikecualikan yang merujuk pada Pasal 187 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permen Agraria Nomor 3 Tahun 1997) yang menyatakan bahwa: “Informasi tentang data fisik dan yuridis pada peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah, terbuka untuk umum dan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan secara visual atau tetulis, namun pemberiannya dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.”
Ketentuan dalam Pasal tersebut seringkali ditafsirkan bahwa informasi pertanahan hanya dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan. Pihak yang berkepentingan yang dimaksud di sini ditafsirkan sebagai pemegang hak, pemerintah, atau instansi penegak hukum. Alasan yang dikeluarkan pemerintah sangat bertolak belakang dengan UU KIP dimana UU ini telah menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi. Jaminan itu diberikan untuk seluruh jenis saluran informasi yang tersedia, baik yang elektronik maupun non-elektronik. Dengan jaminan tersebut di atas, setiap warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berhak untuk mengetahui banyak hal.
Henri Subagiyo, dkk dalam buku yang bertajuk Anotasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik menuliskan bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi konstitusi. Pada perubahan kedua UUD 1945 Pasal28 F dinyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Jaminan hak asasi dalam UUD merupakan mandat kepada Pemerintah dan DPR untuk menjabarkannya lebih lanjut dalam berbagai perundang-undangan pelaksanaan agar menjadi operatif. Selanjutnya dikatakan bahwa tujuan pengaturan lebih lanjut adalah agar rumusan konstitusi dalam Pasal 28 F UUD 1945 tidak menjadi sekedar moral rights dan possession of a right, tetapi juga sebagai positive rights dan exercise of a right.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh ICEL yang bertajuk 11 Tahun UU KIP Keterbukaan Informasi Lingkungan Masih Jauh Panggang Dari Api, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyampaikan perkembangan ketaatan Badan Publik terhadap UU KIP belum menggembirakan. Di sektor lingkungan dan sumber daya alam misalnya, masih ada jenis informasi yang sudah diputus terbuka oleh Komisi Informasi bahkan Mahkamah Agung yang sampai hari ini juga belum dieksekusi. Dari data monev Komisi Informasi Pusat tahun lalu, Badan Publik baru sebatas taat pada standar pelayanan UU KIP. Dilihat dari pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat tersebut pelayanan pemerintah kepada masyarakat belum sepenuhnya sesuai dengan asas yang dianut dalam UU KIP yakni cepat, sederhana dan berbiaya ringan. (Dona)