Jakarta | Mulai Juli 2020, mal, swalayan, hingga pasar di Jakarta dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Larangan ini tertuang di Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Aturan ini memberikan kewenangan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola yang melanggar kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Pengelola pusat perbelanjaan yang harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut. Di pusat perbelanjaan yang akan kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena sanksi adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut.
Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan ICEL, Fajri Fadhillah, menyambut baik peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut. “Pendekatan yang digunakan dalam Pergub ini sudah cukup baik untuk menargetkan pengurangan sampah dari kantong belanja dari plastik sekali pakai. Dari Pergub yang dikeluarkan, pada aspek pengaturan terkait pengawasan dan sanksi menurut saya disusun dengan baik. Jadi saya sangat menyambut baik Pergub ini dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta,” ujar Fajri.
Terkait pemberian sanksi, Fajri menilai bahwa sanksi administratif berupa uang paksa menurutnya akan menjadi instrumen yang kuat untuk mendorong ketaatan pelaku usaha pusat perbelanjaan. Sanksi uang paksa ini sangat beragam, dimulai dari Rp 5.000.000,- hingga Rp. 25.000.000.,- tergantung pembiaran terhadap teguran paksa dan juga keterlambatan pembayaran uang paksanya.
Ada satu hal yang disoroti oleh Fajri terkait Pasal 22 ayat (6) mengenai sanksi. “Seharusnya hasil penjatuhan sanksi administratif wajib diumumkan kepada publik, namun Pasal 22 ayat (6) tersebut mengatur dengan rumusan kata “dapat” yang berarti pemberi sanksi boleh tidak mengumumkan pemberian sanksinya kepada publik,” ujar Fajri kembali. Lalu berkaitan dengan kantong kemasan plastik sekali pakai untuk pangan, Fajri berpendapat bahwa Pemprov DKI Jakarta harus mendesain aturan lebih lanjut yang mendorong pelaku usaha dan konsumen untuk transisi juga pada kemasan pangan yang tidak sekali pakai. Fajri juga mendorong Pemprov DKI Jakarta melanjutkan penyusunan peraturan untuk pembatasan jenis plastik sekali pakai lainnya seperti sedotan dan styrofoam.
Sebelum DKI Jakarta menerbitkan Pergub terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, beberapa daerah yang tersebar di Indonesia telah terlebih dahulu menerapkan peraturan ini, beberapa diantaranya adalah Balik Papan, Denpasar, Jambi, dan Bogor. (Dona)