Kematian paus sperma di Wakatobi beberapa hari yang lalu menunjukan bahwa Indonesia darurat sampah plastik. Hal ini dikarenakan ditemukannya 5,9 kg sampah didalam perut paus sperma, ketika perut paus ini dibelah oleh warga di Desa Kapota Utara, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Januari 2016, kejadian yang sama juga pernah terjadi. Sebanyak 13 paus sperma mati di bibir pantai Jerman, didalam perut paus tersebut ditemukan gumpalan-gumpalan plastik yang mengisyaratkan bahwa dunia saat ini memiliki problem yang sama dalam pengelolaan sampah plastik.
Kematian paus sperma merupakan salah satu bahaya yang ditimbulkan oleh adanya sampah plastik di lautan. Dikutip dari laman beberapa media lokal, ada sekitar 260 spesies laut yang terdampak dari adanya sampah di laut, survei yang telah dilakukan di Universitas Hasanuddin Makassar[1] juga menyatakan bahwa 28 persen ikan yang ada di pasar ikan mengkonsumsi plastik. Hal ini tidak menutup kemungkinan biota laut lainnya akan tidak sengaja memakan sampah plastik juga, karena menganggap plastik tersebut merupakan makanan mereka. Penutupan permukaan laut oleh sampah plastik dapat membahayakan biota laut yang memberikan manfaat sangat besar bagi jutaan penduduk yang hidup dekat pesisir ini. Padahal, terumbu karang membutuhkan cahaya matahari agar dapat bertahan hidup.
Selain itu keberadaan partikel plastik kecil (microplastics) juga menjadi ancaman yang serius bagi kesehatan pangan yang berasal dari laut. Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) M Reza Cordova saat dikutip dari laman berita Mongabay menyatakan bahwa, microplastics yang ada di dalam air laut Indonesia diperkirakan berkisar 30 hingga 960 partikel/liter.
Penanganan Sampah Harus Fokus di Bagian Hulu
Upaya pemerintah dalam pengelolaan sampah secara nasional patut diacungi jempol, melalui Peraturan Presiden (Perpres) no. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Melalui kebijakan dan strategi pengelolaan sampah nasional (Jakstranas) yang diterbitkan pada medio Oktober 2017, pemerintah menargetkan dapat mengurangi sampah sebesar 30% dan dapat menangani sampah sebesar 70% di tahun 2025. Namun apakah hal ini dapat menjadi jaminan yang pasti?
Kepala Divisi Pesisir dan Maritim ICEL Ohiongyi Marino menyatakan bahwa pemerintah belum melakukan penanganan secara serius, hal ini dapat dilihat dari lambatnya penerbitan regulasi penanganan sampah laut. Pemerintah telah berkomitmen sejak tahun 2016 untuk menurunkan sampah laut, namun aturan pelaksananya baru muncul akhir tahun 2018 yaitu Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Penerapan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 yang berisi rencana aksi nasional penanganan sampah laut tahun 2018-2025 menjadi penting untuk dilaksanakan. Peraturan ini menjadi wadah hukum pertama dan satu-satunya yang mengatur penanganan sampah plastik di laut secara terpadu dan komprehensif.
“Untuk langkah awal, pemerintah harus mengurangi jumlah sampah laut dengan melakukan pembersihan dan pengambilan sampah laut. Selain itu untuk pengurangan sampah laut penanganan secara jangka panjang, dilakukan dengan adanya pencegahan sampah hasil kegiatan di darat tidak sampai ke laut. Lakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelaku yang melakukan pembuangan sampah dari kegiatan di laut. Sebenarnya peraturan terkait penanganan sampah ini telah lama ada, namun dalam penerapannya belum dilakukan secara maksimal,” ujar Ohiongyi Marino.
Agar sampah tidak bermuara ke laut, penanganan dari hulu harus dilakukan secara maksimal dengan cara pengolahan sampah kembali atau yang biasa dikenal dengan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Selain itu pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang ketat bagi produsen plastik untuk mengurangi produksi plastik ataupun menghimbau produsen plastik untuk menggunakan bahan-bahan alami yang dapat terurai secara cepat.
Perlu diketahui, di seluruh laman berita lokal yang ada di Indonesia dari bulan Agustus hingga akhir bulan November memberitakan bahwa Indonesia merupakan penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia yang dibuang ke laut. Dengan produksi sampah nasional mencapai sekitar 65,8 juta ton pertahunnya dimana 16 persennya adalah sampah plastik.(Dona)
[1] Detik. 2018. “Laut Indonesia dan Ancaman Sampah Plastik” https://news.detik.com/kolom/d-4056107/laut-indonesia-dan-ancaman-sampah-plastik. Diakses pada 30 Desember 2018 pukul 12.00 WIB.