“Oceans regulate our climate, produce half the oxygen we breathe, provide nourishment for 3+ billion people, and absorb 30% of carbon dioxide released into the atmosphere and fully 90% of the heat from climate change. To ensure that oceans and marine species are preserved and protected, nature-based solutions that bring together public, private and civil society partners need to be replicated and scaled-up.”
Abdoulaye Mar Dieye, UN Assistant Secretary General and Director of UNDP’s Bureau for Policy and Programme
Tanggal 3 Maret 2019 lalu dunia internasional merayakan World Wildlife Day (WWD) yang telah diperingati secara global sejak tahun 2015. Tahun 2019 ini untuk pertama kalinya WWD mengangkat isu kelautan dengan tema “Life Below Water: For People and Planet”, yang juga sejalan dengan Butir 14 Sustainable Development Goals (SDGs) dan dengan fokus pada spesies ekosistem bahwa laut.[1]
Indonesia memiliki luas wilayah laut mencapai 75% dari luas total wilayahnya[2] yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah laut Indonesia yang sedemikian luas telah menjadi rumah bagi ribuan jenis biota laut, baik yang menetap (misalnya 2.057 spesies ikan terumbu karang 120 spesies hiu, kedua spesies pari manta, dan enam dari tujuh spesies penyu laut yang ada di dunia), atau yang singgah sementara (misalnya berbagai jenis paus dan lumba-lumba).[3]
Namun atas kekayaan keanekaragaman hayati laut tersebut, Indonesia juga tengah memasuki masa darurat perlindungan biodiversitas laut. Berbagai macam aktivitas manusia berdampak buruk pada ekosistem dan kelangsungan hidup spesies laut, misalnya spesies hiu dan penyu.
Darurat Sampah Plastik di Laut: Menanti Aksi Konkrit Pelaksanaan Perpres 83/2018
Pertama, tengah menjadi sorotan adalah tercemarnya ekosistem laut akibat pembuangan sampah plastik. Indonesia membuang 400 ribu ton sampah plastik ke laut per tahunnya,[4] yang menepatkan Indonesia diposisi kedua tertinggi di dunia dalam hal pembuangan sampah plastik ke laut setelah Tiongkok.[5] Sampah plastik terutama mengancam hiu paus (Rhincodon typus) sebagai filter feeder atau pemakan penyaring.[6] Pada awal Februari 2019 di perairan negara Malaysia ditemukan seekor hiu paus yang mati dengan kantong plastik berukuran 46 cm x 32 cm menyumbat saluran pencernaan hiu paus tersebut.[7] Indonesia sendiri juga digemparkan oleh kasus tewasnya Paus Sperma (yang juga termasuk filter feeder) di perairan Wakatobi akibat 5,9 kilogram sampah plastik yang di perutnya, pada November 2018 yang lalu.[8] Selain mengancam hiu paus, sampah plastik bagi penyu juga terlihat seperti ubur-ubur makanannya, hingga mengakibatkan 1000 penyu laut mati per tahun akibat plastik, sebagaimana kasusnya ditemukan di Kepulauan Seribu (November 2018)[9] dan Kulonprogo (Desember 2018).[10]
Dalam upaya untuk mengatasi sampah di laut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut (Perpres No. 83/2018) yang patut diapresiasi, karena berisikan rencana nasional penanganan sampah laut tahun 2018 – 2025 yang cukup komprehensif dengan target pada tahun 2025, 70% sampah di laut berhasil dikurangi[11] dan 100% sampah laut telah berhasil dikelola.[12] Akan tetapi hingga saat ini belum terlihat langkah Pemerintah dalam melaksanakan aturan ini, atau jika adapun belum terdapat transparansi aksi yang telah dilakukan oleh Pemerintah. Maka untuk menjalankan Perpres No. 83/2018, Pemerintah harus menyusun penjabaran dari Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018 – 2025 dengan lebih konkret, dimulai dari pembersihan dan pengambilan sampah plastik yang telah menumpuk di laut dan pengawasan kegiatan pembuangan sampah di daerah pesisir pantai dan di sungai yang bermuara ke laut.
Selain itu dari segi pengaturan, terdapat kritik atas Perpres No. 83/2018. Agar penanganan sampah laut dalam Perpres No.83/2018 dapat berjalan maksimal 1) perlu harmonisasi Perpres No.83/2018 dengan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang juga mengatur target pengurangan sampah secara nasional; dan 2) perlu diatur pula ketentuan terkait kebijakan disinsentif bagi produsen, pemegang merek dan pelaku usaha ritel modern, pusat perbelanjaan, jasa dan makanan yang masih belum tercakup dalam Perpres No.83/2018.[13] (Tyo)
—
[1] https://www.wildlifeday.org/ , diakses 23 Februari 2019.
[2] https://kkp.go.id/artikel/2233-maritim-indonesia-kemewahan-yang-luar-biasa , diakses 23 Februari 2019.
[3] Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan USAID, “Kondisi Laut: Indonesia, Jilid I Gambaran Umum Pengelolaan Sumber Daya Laut untuk Perikanan Skala Kecil dan Habitat Laut Penting di Indonesia”, Jakarta: SEA USAID dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, 2018, hlm. 17.
[4] https://tekno.tempo.co/read/1155151/lipi-400-ribu-ton-sampah-plastik-masuk-ke-laut-tiap-tahun , diakses 23 Februari 2019.
[5] https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160222182308-277-112685/indonesia-penyumbang-sampah-plastik-terbesar-ke-dua-dunia , diakses 23 Februari 2019.
[6] https://travel.kompas.com/read/2018/08/13/120733427/mengapa-kita-dilarang-menyentuh-hiu-paus , diakses 23 Februari 2019.
[7] https://darilaut.id/berita/telan-plastik-hiu-paus-mati-di-pantai-sabah , diakses 23 Februari 2019.
[8] https://sains.kompas.com/read/2018/11/20/161522123/teguran-buat-kita-paus-yang-mati-di-wakatobi-tercemar-5-kg-plastik , diakses 23 Februari 2019.
[9] https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/11/28/pivy2q383-tiga-penyu-mati-di-pulau-pari-diduga-akibat-sampah-plastik , diakses 26 Februari 2019.
[10] https://regional.kompas.com/read/2018/12/10/23231771/pemancing-temukan-penyu-mati-dengan-sampah-plastik-terburai-dari-perutnya , diakses 26 Februari 2019.
[11] https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-optimis-dapat-kurangi-70-sampai-di-laut-pada-2025, diakses 12 Maret 2019.
[12] https://www.jpnn.com/news/klhk-targetkan-indonesia-bersih-sampah-pada-2025 , diakses 23 Februari 2019.
[13] https://icel.or.id/siaran-pers-kematian-biota-laut-akibat-sampah-laut-pelaksanaan-perpres-penanganan-sampah-laut-mendesak-dilakukan/ , diakses 12 Maret 2019.