Indonesia sebagai negara  yang telah meratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement)melalui UU No. 16 Tahun 2016  turut berkomitmen dalam mengurangi emisi global melalui NDC (Nationally Determined Contribution) yang disampaikannya. Setelah adanya updated NDC, Indonesia memiliki dua skenario untuk berkontribusi dalam NDC.[1] Berikut targetnya:

SkenarioSemua SektorSektor FOLU
Counter Measures 129%17% dari target 29% di semua sektor
Counter Measures 241%24% dari target 41% di semua sektor

Terkait dengan pemenuhan target NDC, Indonesia mengesahkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres 98/2021). Bagian Menimbang Perpres 98/2021 menyatakan bahwa dasar penyelenggaraan NEK (nilai ekonomi karbon) dan pedoman pengurangan Emisi GRK (gas rumah kaca) melalui kebijakan, langkah, dan kegiatan lainnya sehingga target NDC tercapai serta emisi GRK dapat terkendali dalam pembangunan nasional. Sektor FOLU, sebagaimana termuat dalam pasal 3 ayat (4) Perpres 98/2021 merupakan pendukung utama pengendalian Emisi GRK sebagai penyimpan/penguatan karbon di tahun 2030. Pendekatan yang digunakan adalah carbon net sink.

Berangkat dari ketentuan Pasal 3 ayat (4) Perpres 98/2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim (Kepmen LHK 168/2022). Melalui keputusan tersebut, MenLHK memberi arahan bahwa, kebijakan dan pelaksanaan Indonesia’s FOLU net sink 2030: (1) berdasarkan pada prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan serta tata kelola lingkungan dan karbon; (2) mengacu pada Peta Jalan NDC Mitigasi dan Long Term Strategy on Low Carbon and Climate Reselience (LTS-LCCR) 2050; (3) ditetapkan dalam buku Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2021-2030 lengkap dengan data spasial peta.

Selain itu, juga terdapat arahan dan sasaran kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang dapat dibandingkan dengan RPJMN 2020-2024. Pasal 15 ayat (1) Perpres 98/2021 mengatur bahwa perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK mengacu salah satunya pada RPJMN. Sedangkan Pasal 26 ayat (1) huruf g Perpres 98/2021 mengatur bahwa rencana aksi mitigasi perubahan iklim nasional dilakukan dengan mempertimbangkan RPJMN.[2]  Adapun untuk  RPJMN diatur melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 (Perpres 18/2020).

Berikut perbandingan masing-masing sasaran kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dengan RPJMN 2020-2024:

No.Sasaran Kerja (Kepmen LHK 168/2021)RPJMN 2020-2024 (Perpres 18/2020)Capaian Sementara
 Pengurangan laju deforestasiPengurangan laju deforestasi 380.000 Ha (2022); 330.000 Ha (2023); 310.000 (2024) (Lampiran I.33)Deforestasi Indonesia menurun 75,93% di periode tahun 2019-2020 yakni mencapai 115,46 Ha. (Siaran Pers Ditjen PPID KLHK No. SP.062/HUMAS/OO/HMS.3/3/2021)
 Pengurangan laju degradasi hutanTarget pengurangan laju degradasi hutan tidak ada namun, terdapat target pemulihan melalui fasilitasi restorasi pada lahan gambut terdegradasi 325.000 Ha/tahun di tahun 2022-2024 dengan 35.000 Ha/tahun di tahun 2022-2024 di lahan masyarakat (Lampiran A.6.11 dan 029.B.13)Belum ada data resmi pencapaian pengurangan laju degradasi. (pktl.menlhk.go.id)
 Pengaturan pembangunan HT (hutan tanaman)Produksi hasil hutan kayu (hutan alam, hutan tanaman, termasuk hutan energi), hutan rakyat, Hutan Tanaman Rakyat 55 m3 (2022); 57 m3 (2023) 60 m3 (2024) (Lampiran A.1.51 dan 029.B.3)Berdasarkan jenis kayu yang diproduksi di tahun 2020 dari hutan alam, hutan tanaman industri, perum perhutan, kayu bulat tidak ada data, kayu gergajian 2.581.435 m3, kayu lapis 3.862.923 m3, sedangkan data 2021-2020 belum ada. (bps.go.id)  
 Pengelolaan hutan lestariPengelolan kawasan hutan produksi secara berkelanjutan 34,3 Ha (2022); 34,5 Ha (2023); 34,7 Ha (2024) serta, pengelolaan hutan produksi lestari dan Usaha Kehutanan (Lampiran A.1.5)Data terbaru yang disajikan KLHK untuk kawasan hutan produksi mencapai 20,744,77 Ha[uh1] [DD2] . Namun, belum ada data kawasan hutan produksi berkelanjutan. (dataalam.menlhk.go.id)
 Perhutsos (perhutanan sosial)Luas kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat dalam skema perhutsos sebesar 12,7 juta Ha, dengan rincian target 500.000 Ha (2020); 1.000.000 Ha (2021) 1.250.000 Ha (2022); 750 Ha (2023); 500 Ha (2024) (Lampiran A.3.52)[uh3] [DD4] Hingga 13 Desember 2021 mencapai ±4.807.825,97 Ha dengan 7.296 SK hak kelola kawasan hutan yang diperuntukkan 1.048.771 KK (Siaran Pers PPID KLHK No. SP.434/HUMAS/PP/HMS.3/12/2021)
 Rehabilitasi hutan dengan rotasi regular dan sistematis dan non-rotasi pada kondisi lahan kritis menurut kebutuhan lapanganRehabilitasi hutan dan lahan secara nasional sejumlah 425.000 Ha (2022); 450.000 Ha (2023); 475.000 Ha (2024) dengan rincian: secara vegetatif 30.000 Ha (2022); 25.000 Ha (2023); 20.000 Ha (2024); reforestasi: 400.000 Ha (2022); 425.000 Ha (2023); 420 Ha (2024) (Lampiran A.1.9, A.6.24 dan A.6.27)Capaian rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) vegetatif di tahun 2021 mencapai 203.386,58 Ha (Siaran Pers PPID KLHK No. SP.443/HUMAS/PP/HMS.3/12/2021)
 Perbaikan tata air gambutGambut dengan infrastruktur tata air adaptif kekeringan 150 Ha (2022); 200 Ha (2023); 300 Ha (2024). Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Ekosistem Gambut (IKTL) 63,5 Ha (2022); 64,5 Ha (2023); 65,5 Ha (2024) (Lampiran A.6.1 dan A.6.4)Di tahun 2020 restorasi sekat kanal tercapai 275 unit, sumur bor 80 unit, kanal timbun 20 unit, area vegetasi 0 Ha dan revitalisasi 277 paket. Hingga saai ini terdapat 72 KHG (kesatuan hidrologis gambut) yang telah diintervensi (prims.brg.go.id)
 Perbaikan dan konservasi mangrove, keanekaragaman hayati dan ekosistemnya (KKH)Rehabilitasi mangrove 11.250 Ha/tahun pada 2022-2024 serta, 5 bentuk kerjasama konservasi KKH laut pertahun pada 2022-2025 (Lampiran A.6.23 dan A.6.31 serta, 032.B.11)Di tahun 2021 mencapai 34.911.72 Ha (105.79%) (brgm.go.id)
 Pengembangan berbagai instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem monitoring, evaluasi serta, pelaksanaan komunikasi publikTidak ada yang khusus di sektor FOLU.Sistem Monitoring Hutan Nasional SIMONTANA yang dikelola KLHK (geoportal.menlhk.go.id) dan mengubah paradigma administrasi publik dari Old Administration ke New Public Management dan New Public Service. (Siaran Pers PPID KLHK No. SP.251/HUMAS/PP/HMS.3/05/2018)

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa sasaran kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dapat dikatakan secara normatif sudah diselaraskan dengan yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Sementara ini berdasarkan data resmi dari berbagai laman website pemerintah, capaian kegiatan yang sesuai dengan sasaran kerja FOLU Net Sink  dan RPJMN di sektor FOLU berada pada angka dan tahap yang bervariasi baik di tahun 2019, 2020 dan 2021. Capaian tersebut dapat menjadi gambaran mengenai peluang penguatan target sasaran kerja dan RPJMN di sektor FOLU 2020-2024. Pemantauan mengenai pencapaian-pencapaian ke depannya penting untuk dilakukan untuk mengetahui kontribusi FOLU NET Sink 2030 dan RPJMN 2020-2024 dalam pencapaian target NDC sektor FOLU. (Dalila)


[1] Indonesia, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1//2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim, Kepmen LHK 168/2022.

[2] Indonesia, Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon  untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, Perpres 98/2021, Pasal 15 ayat (1) huruf c dan Pasal 26 ayat (1) huruf g. Selain itu, akademisi lainnya yang menganalisis antara sektor pada NDC dengan RPJMN misalnya, analisis IESR (Institute for Essential Sevice Reform), NDC Sektor Energi dalam RPJMN 2020-2024, 17 Oktober 2019, http://iesr.or.id/wp-content/uploads/2019/10/PPTX-EVT-0009_NDC-sektor-energi-dalam-RPJMN-2020-2024-1.pdf, diakses 12 April 2022.