Pada 10 – 11 Desember 2018, Komnas HAM menyelenggarakan Peringatan Hari HAM Internasional 2018 dengan mengangkat tema “70 Tahun DUHAM dan Setelahnya: Menuju Pemajuan dan Penegakan HAM yang Lebih Baik. Peringatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil penggiat HAM, serta juga perwakilan dari korban pelanggaran HAM. Adapun dari 2 hari pelaksanaan Peringatan 70 Tahun DUHAM, ICEL berkesempatan untuk mengikuti rangkaian kegiatan di hari pertama yang diselenggarakan di Royal Hotel Kuningan, dengan fokus hari pertama pada penyampaian materi dan perumusan rekomendasi.
Dalam Peringatan 70 Tahun DUHAM ini, terdapat 3 (tiga) fokus topik yang diangkat, yaitu tentang 1) berkembangnya intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme; 2) penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu; dan 3) reforma agraria berbasis HAM.
Dari sudut pandang lingkungan hidup, Peringatan 70 Tahun DUHAM belum mengangkat secara spesifik isu mengenai hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, meskipun isu lingkungan hidup kian memprihatinkan dari tahun ke tahun dengan maraknya pencemaran oleh Limbah B3, pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan, dan juga meningkatnya kriminalisasi dan pembungkaman partisipasi masyarakat pejuang lingkungan hidup dengan menggunakan instrument hukum. Namun sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Sandrayati Moniaga, isu lingkungan hidup bukannya tidak diangkat sama sekali, hanya saja menjadi bagian dari pembahasan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Tap MPR No IX/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Terkait dengan isu Reforma Agraria, dalam Peringatan 70 DUHAM hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Sofjan Djalil yang memberikan pemaparan mengenai Tantangan dan Harapan Reforma Agraria yang Berkeadilan. Dalam penjelasannya, Menteri ATR/BPN Sofjan Djalil menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agrarian berdasarkan pada prinsip equity untuk menjamin kesamaan hak asasi ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan memiliki akses atas tanah, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengelola lahan sesuai dengan pekerjaannya, mendapatkan tempat berlindung, hingga terhindar dari rentenir dengan menjaminkan tanah kepada pihak bank yang lebih terpercaya ketika membutuhkan uang. Disampaikan pula capaian pelaksanaan distribusi tanah pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, program pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan, serta pelaksanaan kebijakan perkebunan sawit sebagai tanaman miracle yang mampu menggerakan perekonomian Nasional.
Setelah pemaparan materi untuk ketiga topik, acara dilanjutkan dengan Diskusi Tematik dan panitia membagi peserta kedalam kelompok Diskusi. Tujuan dari Diskusi Tematik ini adalah meminta masukan masyarakat sipil atas draft Rekomendasi untuk Presiden yang telah disiapkan oleh Komnas HAM. Dalam Diskusi dengan tema “Reforma Agraria Berbasis HAM”, dikemukakan pendapat dan pengalaman, bahwa pelaksanaan reforma agraria selama ini masih ditafsirkan secara sempit sebagai pendaftaran dan sertifikasi tanah saja, dan belum menyelesaikan konflik agraria yang ada secara terpadu dan menyeluruh.
Dari segi kebijakan, pada dasarnya telah terdapat itikad baik dari Pemerintah dengan menerbitkan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Namun pembuatan perpres tersebut belum diikuti dengan harmonisasi peraturan yang tumpang tindih, pembuatan peta indikatif yang komprehensif, serta penyelenggaraan perizinan yang terpadu dengan izin sektor lain terkait lahan dan kawasan. Diangkat juga masalah Perhutanan Sosial yang capaiannya masih sangat jauh dari target awal Nasional, yaitu12,7 juta hektar serta pertanyaan mengenai ketepatan sasaran dari Perhutanan Sosial menyasar kesejahteraan masyarakat setempat.
Diskusi juga merekomendasikan saran yang dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria yang ada, yaitu dengan pembuatan peta indikatif; perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk standar perizinan terpadu secara holistik dan integratif; membentuk badan pelaksana refroma agraria; dan melakukan studi jangka panjang terkait regulasi yang dibuat serta efek jangka panjangnya pada masyarakat. Rekomendasi yang diberikan sehubungan dengan Reforma Agraria berbasis HAM adalah agar penyelenggaraan reforma agrarian dikonsistenkan dengan amanat TAP MPR No. IX/MPRRI/2001, baik konsep dan pelaksanaannya.
Dari hasil diskusi tersebut, tim perumus kemudian merumuskan rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden pada pelaksanaan Kegiatan Hari Kedua, 11 Desember 2018 di Gedung Komnas HAM. (Tyo)