Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) merupakan izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Terdapat dua jenis IPPA, yaitu izin usaha penyediaan jasa wisata alam (IUPJWA), dan izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA).

Pemberian IPPA diatur melalui PP No. 36 Tahun 2010. Pengusahaan pariwisata alam hanya dapat dilakukan setelah memperoleh IPPA. Untuk kawasan taman nasional kecuali zona inti, IPPA diberikan oleh Menteri. Segala kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional dilarang oleh UU No.5 Tahun 1990, sehingga zona inti tidak dapat diusahakan. Adapun IUPSWA hanya dapat diberikan pada zona pemanfaatan taman nasional.

Permohonan IUPSWA dapat diajukan oleh badan usaha, atau koperasi. Pengajuan permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi, dan persyaratan teknis. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi, diantaranya adalah pertimbangan dari pengelola kawasan konservasi pada areal yang dimohon dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kepariwisataan di daerah.

Dalam hal permohonan IUPSWA telah memenuhi persyaratan, Pasal 13 ayat (4) PP No.36 Tahun 2010 mengatur bahwa Menteri akan memberikan persetujuan prinsip yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun sejak diterbitkan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) jo. PP No. 36 Tahun 2010, dalam jangka waktu tersebut, pemohon wajib:

a). membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling besar 1:5.000 (satu banding lima ribu) dan paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu);

b). melakukan pemberian tanda batas pada areal yang dimohon;

c). membuat rencana pengusahaan pariwisata alam;

d). menyusun dan menyampaikan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan

e). membayar iuran usaha pariwisata alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski Pasal 14 ayat (1) huruf d PP No. 36 Tahun 2010 mewajibkan pemohon untuk menyusun dan menyampaikan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki Amdal. Hal ini diatur berdasarkan Permen LHK No. P.38/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal (sebelumnya diatur dalam Permen LH No. 5 Tahun 2012) jo. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dengan demikian, permohonan IUPSWA dalam taman nasional wajib memiliki Amdal.

Dalam hal pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban dalam Pasal 14 ayat (1) PP No.36 Tahun 2010 tersebut maka Menteri akan mengeluarkan surat pembatalan persetujuan prinsip. Sebaliknya, dalam hal pemegang persetujuan prinsip telah menyelesaikan kewajibannya, maka Menteri akan memberikan IUPSWA.

Pada tahun 2019, dengan diaturnya sistem perizinan berusaha elektronik terintegrasi (OSS), Menteri LHK menerbitkan Permen LHK No.P.8/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Permen LHK ini mengubah peraturan pelaksana PP No. 36 Tahun 2010 yang sebelumnya diatur melalui Permen Kehutanan No.P.48/2010 dan Permen Kehutanan No.P.4/2012.

Permen LHK No.P.8/2019 menyebut persetujuan prinsip dengan IUPJWA/IUPSWA dengan Komitmen. Karena hakikatnya sama dengan persetujuan prinsip, Pasal 35 Permen LHK No.P.8/2019 menyatakan bahwa pemegang IUPJWA dengan Komitmen atau pemegang IUPSWA dengan Komitmen dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum menyelesaikan pemenuhan komitmen. Lembaga OSS baru akan menerbitkan IUPSWA definitif setelah terdapat penyelesaian pemenuhan komitmen, dan dari IUPSWA definitif tersebut, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian IUPSWA.

Setelah diterbitkan, Pasal 21 PP No. 36 Tahun 2010 mengatur kewajiban pemegang IUPSWA, diantaranya:

a). melakukan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan izin yang diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah izin diterbitkan;

b). menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha dan merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam termasuk pengelolaan limbah dan sampah;

c).merealisasikan kegiatan pembangunan sarana wisata alam paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin usaha penyediaan sarana wisata alam diterbitkan;

d). melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat di dalam melaksanakan kegiatan izin usaha

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi adinistratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. Selain itu, pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban merehabilitasi kerusakan dan/atau karena kegiatannya menimbulkan kerusakan pada wilayah perizinan juga dikenai kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan, dengan tidak menghilangkan tuntutan pidana atas tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tyo)