Jakarta | Rabu (27/02/2019), #Vote4Forest mengadakan diskusi publik RUU Konsevasi dalam Kaca Mata Milenial. Dalam diskusi tersebut dihadiri oleh Mikhail Ghorbachev Dom dari Calon Legislatif Banten III, Reny Frenandes Pemerhati Isu Sosial, Rika Fajrini Kadiv Tata Kelola Hutan dan Lahan ICEL, Trias Fetra Yayasan Madani Berkelanjutan, dan Adrian Putra dari WikiDPR.org.

Dalam diskusi tersebut,  #Vote4Forest memaparkan Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi Rancangan Undang-Undang Terkait Isu Lingkungan. Kajian ini difokuskan pada perspektif dan kecenderungan sikap para politisi di Senayan dalam proses legislasi RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). “ Anggota Legislatif masih setengah hati memperjuangkan Rancangan Undang-Undang  . Hingga hari ini, pembahasan RUU KSDHAE tersebut mandek ditengah jalan padahal urgensi payung hukum konservasi tersebut sangat tinggi.” Ujar  Trias Fetra dari Yayasan Madani Berkelanjutan.

“Payung hukum konservasi yang digunakan negara saat ini, yaitu UU No. 5/1990 tentang  KSDAHE, sudah tidak lagi relevan dengan kompleksitas permasalahan di tingkat tapak. Sudah 29 tahun lamanya UU tersebut belum direvisi sehingga tak lagi sesuai dengan tantangan zaman dan perkembangan teknologi yang begitu pesat, misalnya dalam merespon kejahatan terkait perlindungan satwa liar, kata Trias Fetra, peneliti dari Yayasan Madani Berkelanjutan.

“Memang terdapat banyak faktor di luar DPR dalam pengesahan RUU ini, namun anggota legislatif seharusnya lebih intens menjalin komunikasi dan duduk bersama dengan pemerintah serta menyerap aspirasi publik dan pemangku kepentingan dalam percepatan pengesahan legislasi ini,” lanjut Trias.

Sementara itu Rika Fajrini Kadiv Tata Kelola Hutan dan Lahan ICEL menyatakan bahwa, UU No 5 Tahun 1990 memang tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini, apa yang disampaikan oleh Trias benar adanya. Namun selama mengawal RUU Konservasi ini, banyak sekali tarik ulur yang terjadi. Sejak mengawal RUU pada tahun 2015 ada beberapa masalah yang kita higlight permasalahannya yakni pada tingkat legislasinya pada UU no. 5 tahun 1990. Dan yang kedua terkait tingkat sumber daya genetiknya. “Jika teman-teman membaca dengan seksama UU No. 5/1990 itu tidak ada sama sekali membahas mengenai sumber daya genetiknya. Dan UU ini hanya menyasar mengenai konservasi dan spesies dan ekosistem. Di Indonesia sendiri sebenarnya kita sama sekali tidak ada UU mengenai perlindungan keanekaragaman genetik dan pengetahuan tradisional lainnya. Dan sebenarnya keanekaragaman sumber daya genetik kita sangat beririsan langsung dengan keanekaragaman pengetahuan tradisional, dan ini sangat disayangkan sekali.”

Salah satu contoh keanekaragaman genetik yang kita miliki itu adalah sambiloto, untuk kegunaannya sendiri kita tidak mengetahuinya, dan ini belum diatur di UU no.5/1990 tersebut. Selain itu peran konservasi juga tidak dibicarakan dalam UU tersebut. Padahal jika kita berbicara konservasi, kita tidak hanya berbicara mengenai hewan saja, tetapi juga berbicara manusia yang berada didalam kawasan atau diluar kawasan hutan. UU ini juga menitik beratkan aktor utama yang boleh melakukan konservasi adalah negara, dan tidak menuliskan keterlibatan oleh masyarakat setempat. Paradigma tersebut saat ini telah terjadi penggeseran bahwa saat ini masyarakat juga mampu melakukan konservasi tersebut. Salah satunya adalah keberadaan masyarakat adat, sayangnya pada saat itu hutan adat dan masyarakat belum diakui oleh negara. Dan menurut pemerintah, RUU ini masih relevan dipakai untuk saat ini,” ujar Rika Kembali.

Data Wildlife Conservation Society Indonesia mencatat bahwa jumlah kasus kejahatan satwa liar meningkat tajam dari 106 kasus pada tahun 2015 menjadi 225 kasus pada tahun 2017. Data Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2018 juga menyebutkan transaksi perdagangan tumbuhan dan satwa liar mencapai lebih dari Rp13 triliun per tahun. Artinya UU yang ada saat ini belum dapat secara efektif mengatasi persoalan dan memberikan efek jera.

Bagaimana Kaum Urban Menanggapi kasus RUU ini?

Pemerhati Isu Sosial Reny Frenandes, menyatakan bahwa sebenarnya terkait RUU ini banyak sekali masyarakat perkotaan tidak mengetahui permasalahan ini, sebab kurangnya sosialisasi dan informasi terkait RUU ini membuat masyarakat kota seolah-olah menutup mata. Ditambah lagi saat ini merupakan tahun politik, isu-isu seperti ini pasti tertutupi dengan kehadiran isu yang berbau politik.

“Ditambah lagi isu yang dibahas terasa sangat berat bagi kalangan masyarakat, yang kurang peka terhadap permasalahan lingkungan. Dan mungkin hal yang perlu diunggah ke masyarakat luas adalah melakukan intimidasi kepada masyarakat yang eksis terhadap sosial media (instagram, FB, Line, youtuber, bloger dan lainya) bahwa tempat-tempat tradisional, hutan, alam dan satwa lainnya akan terancam punah dan mereka tidak lagi bisa mendapatkan foto-foto yang bagus. Dan saya pikir kemasan kampanye seperti ini akan lebih dapat menggerakkan mereka untuk berbuat sesuatu,” ujar Reny kembali.

Masih dalam paparan Reny, bahwa masih banyak sekali hal yang dapat kita lakukan untuk menyuarakan RUU Konservasi ini, mungkin saja dapat dibalut dengan acara keagamaan. Atau mengundang tokoh-tokoh agama yang saat ini sedang menjadi trend. Atau menjadi tokoh politik yang dapat mempengaruhi kebijakan ini dari dalam. Dan yang paling sederhana adalah kita, kamu dan aku bisa menjadi seorang netizen atau influencer.

Hasil Kajian

Kajian #vote4Forest terhadap RUU KSDAHE memaparkan bahwa kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE didominasi oleh sentimen positif sebanyak 84%. Artinya, di dalam setiap proses rapat dan pembahasan RUU, mayoritas wakil rakyat dalam posisi mendukung diundangkannya RUU tersebut. Hanya 16 persen dari wakil rakyat memiliki sikap netral atau tidak memiliki posisi yang lebih jelas. Ironisnya, meskipun kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE bersentimen positif, akan tetapi RUU tetap tak kunjung diundangkan meskipun telah 3 tahun masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).

Temuan menarik lainnya adalah mayoritas anggota DPR yang memiliki kecenderungan sikap positif berasal dari Dapil yang memiliki kawasan konservasi, namun hal tersebut tetap tidak menjamin pada percepatan pengesahan RUU KSDAHE.

Kajian ini dilakukan terhadap  34 anggota DPR yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU KSDAHE. Dari jumlah tersebut, 31 anggota DPR  (91%) maju kembali dalam Pileg 2019. Dari anggota DPR yang mencalonkan kembali di pemilu legislatif ini, 29 anggota DPR (94 %) berasal dari dapil yang terdapat kawasan konservasi. Dan 6% berasal dari Dapil yang tidak terdapat kawasan konservasi.

Pemahaman dan kepedulian wakil rakyat terhadap upaya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dapat menjadi tolok ukur tingkat komitmen dan kemauan wakil rakyat mendengar suara konstituennya, termasuk untuk memenuhi hak konstitusional warga dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti pada Pasal 28 dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 tentang perekonomian nasional berwawasan lingkungan.

“Ironisnya, capaian target Prolegnas tahun 2018 justru jauh dari harapan. Dari target 49 RUU yang ditetapkan, DPR hanya berhasil mengesahkan 10 RUU menjadi UU dan tidak satupun RUU terkait lingkungan yang berhasil diselesaikan, termasuk RUU KSDAHE”, kata Adrian Putra dari WikiDPR.org. “Kajian ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami secara mendalam sikap anggota legislatif terhadap isu lingkungan dengan berkaca pada proses pembahasan RUU yang terkait,” tambah Adrian.

“Lewat kajian ini kami berharap para pemilih, dapat memilih wakilnya dengan cerdas, dengan menelusuri rekam jejaknya. Para pemilih juga dapat melihat sejauh mana wakil-wakil rakyat yang duduk di Senayan mendengar aspirasi yang mereka sampaikan,” kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia. Menurutnya, aspirasi publik yang disuarakan lewat petisi desakan kepada DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Konservasi, hingga hari ini telah didukung lebih dari 800 ribu tanda tangan di www.change.org/revisiUUKonservasi, namun belum mendapatkan perhatian dan tindak lanjut memadai. (Dona)

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.