Jakarta | Jumat, 08 Juli 2022, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) bersama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK (Ditjen Gakkum KLHK) menyelenggarakan Workshop “Penguatan Peran Masyarakat Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” pada Rabu dan Kamis, 06-07 Juli 2022 sebagai upaya untuk memperkuat partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kegiatan ini dihadiri oleh 11 organisasi masyarakat sipil dari 6 provinsi yang telah melakukan kerja-kerja advokasi dalam sektor kehutanan dan lahan di tingkat tapak.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL. Dalam sambutannya, Raynaldo G. Sembiring menekankan pada pentingnya melakukan kerja-kerja kolaborasi antara masyarakat sipil dengan Pemerintah karena “musuh bersama” masyarakat dan Pemerintah adalah perusak dan pencemar lingkungan. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Rhino Subagyo, Senior Program Officer Environmental Governance The Asia Foundation Indonesia dan Dr. Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum KLHK yang sekaligus membuka kegiatan ini.
Workshop diawali dengan penyampaian materi dari Ibu Vinda Damayanti, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK mengenai “Mekanisme Penanganan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Kehutanan” Workshop kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari LBH Padang dan Panah Papua terkait dengan temuan pelanggaran di sektor kehutanan dan lahan yang ditemukan selama melakukan kerja-kerja advokasi. Hari pertama ditutup dengan penyampaian materi “Praktik Mengisi Pengaduan oleh Masyarakat” oleh Bapak Firdaus Alim Damopolii, Kasubdit Pengaduan dan Pengawasan Ditjen Gakkum KLHK
Pada hari kedua, workshop dibuka dengan materi “Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif” oleh Bapak Supartono, Kasubdit Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK. Workshop kemudian dilanjutkan dengan materi “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan” yang disampaikan oleh Bapak Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK. Penyampaian materi ditutup oleh Bapak Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK dengan materi “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”.
Workshop ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi masyarakat sipil mengenai aspek dan proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Dengan demikian, peran masyarakat sipil dalam upaya penegakan hukum di wilayah advokasi tiap-tiap organisasi meningkat. Lebih dari itu, workshop ini diharapkan menjadi awal terbukanya ruang kolaborasi atara masyarakat sipil dengan Pemerintah di kemudian hari.