Diawali sebagai langkah konkrit dalam bauran energi baru  dan terbarukan (EBT), maka kelahiran biodiesel merupakan bentuk rencana dan strategi penggunaan bahan bakar yang dianggap cukup efektif dalam pemanfaatan energi terbarukan yang sudah mendunia di beberapa belahan negara, salah satunya Indonesia.

Dalam forum diskusi interaktif yang diadakan oleh  World Wide Fund for Nature (WWF) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, mengundang beberapa aktor pemerintahan, NGO serta pihak swasta dengan mengangkat pembahasan mengenai “Menjawab Tantangan dan Peluang Keberlanjutan Industri Biodiesel Indonesia” pada Kamis, 27 Juni 2019 pekan lalu. Acara tersebut memberikan pencerahan mengenai bagaimana langkah positif ke depan yang dapat dilakukan pemerintah untuk menstimulus adanya penggunaan biodiesel untuk mengurangi pemberdayaan bahan bakar fosil, sehingga digantikan secara tersier oleh biofuel dan upaya penerapan biofuel sebagai bahan bakar untuk pembangkit berbasis diesel.

Energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi sampai tahun 2050 telah ditargetkan dalam Kebijakan Energi Nasional mencapai 31%. Hal itu secara implisit dijelaskan oleh Dirjen EBTKE, dari Kementrian ESDM, F.X. Sutijastoto, yang untuk selanjutnya menerangkan bahwa pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi bahan bakar pembangkit yang ramah lingkungan berkaitan erat dengan fokus dimensi sebagai inti konsep untuk mencapai energy trilemma yang berimbang, di dalamnya termuat antara lain ialah energy equityenergy security dan environmental sustainability.

Baginya, di Indonesia, tantangan untuk mencapaienergy equity ada diantara usaha untuk menyeimbangkan accessibility dengan affordibility. hal ini mengingat tingkat keekonomian masyarakat Indonesia sebagai negara berkembang, sehingga hal-hal yang perlu dipersuasifkan untuk memiliki tujuan akhir yang tetap pada kesejahteraan rakyat, iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi yang saling berkesinambungan.

Selanjutnya, target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang disampaikan oleh Dirjen EBTKE pada realisasi 2018 dalam rasio persenannya paling tinggi dipegang oleh minyak bumi sebesar, 40,21%, disusul oleh batu bara sebesar 33,7%, 20,1% gas bumi dan terakhir energi baru terbarukan (EBT) sebesar 6,2%. Hal ini menunjukan bahwa realisasi di tahun sebelumnya, masih jauh dengan target pemerintah dalam penggunaan EBT masih jauh dari target yang semestinya dicapai pada tahun 2025 bahkan 2050 nanti.

Namun yang lebih mengkhawatirkan lagi, apabila dipandang sebagai satu keharusan untuk diberlakukan, maka pemerintah seharusnya lebih gencar dalam memikirkan penerapan dalam core energy trilemma dengan dititik beratkan pada  environmental sustainable, yang mana penggunaan EBT ini sendiri nantinya tentu saja akan menekan pertumbuhan emisi gas karbon dari jenis-jenis pembangkit sebagai salah satu penyebab utama polusi udara yang terus meningkat dari penggunaan batu bara dibandingkan dengan penggunaan biofuel.

Transformasi pemanfaatan biofuel dibandingkan bahan bakar fosil menurut Dirjen EBTKE, F.X. Sutijastoto, diharapkan dapat memberdayakan produksi kelapa sawit di Indonesia dengan mengandalkan populasi petani sebagai salah satu ciri khas mata pencaharian rakyat Indonesia. Namun lebih jauh lagi, diharapkan dapat menekan angka terus meningkatnya polusi udara. CPO (Crude Palm Oil) atau biasa dikenal dengan kelapa sawit, merupakan salah satu gagasan yang ditawarkan Pemerintah untuk bauran energi baru terbarukan (EBT) disubsidikan dengan bahan bakar solar, atau dikenal dengan B20 yaitu 20% biodiesel dan 80% bahan bakar solar yang juga berlaku untuk beberapa jenis pembangkit salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). 

Hal ini secara tidak langsung diaminkan oleh Dirjen EBTKE bahwa kini, lahan kering yang dimiliki petani-petani pun sekarang dapat dipergunakan kembali untuk selanjutnya membentuk simbiosis mutualisme antara Pemerintah dengan masyarakat. Adapun pemaparannya yang disampaikan oleh Dirjen EBTKE, bahwa bio-bio berbasis CPO atau energi terbarukan kini memberikan nilai jual bahwa untuk target-target energi baru serta  proyek optimalisasi biofuel berbasis CPO dan bioenergi.

Dampak Negatif dan Positif Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam Bidang Ketenagalistrikan

Tidak dapat dipungkiri potensi sumber daya yang ada di Indonesia sangat mendukung sekali untuk melancarkan perjalanan energi baru terbarukan (EBT). Dalam menyokong kebutuhan energi yang terus menerus, biodiesel lahir sebagai langkah memantapkan penggunaan biofuel sebagai energi baru terbarukan (EBT). Beberapa pemangku kepentingan seperti petani kelapa sawit dan industri kelapa sawit, industri migas dan PLN yang memiliki dampak langsung dalam proyek-proyek strategis negara di bidang kelistrikan yang dibangun melalui bauran energi baru terbarukan (EBT).

Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) yang nantinya akan berdampak langsung di bidang pembangkit listrik melalui bahan bakar yang dipakainya yaitu biodiesel, sebenarnya memiliki dampak positif, diantaranya ialah kadar polusi udara yang dihasilkan cenderung akan menurun, kemudian penggunaan bahan bakar lainnya mendukung keberadaan energi baru terbarukan. Langkah ini dianggap cukup realistis karena secara langsung mendukung pemanfaatan sumber daya yang dilakukan dengan maksimal.

Selain itu, menurut penyampaian Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) bahwa penggunaan biodiesel ini telah dapat diterapkan di kendaraan-kendaraan dengan penggunaan bahan bakar solar dan perusahaan produksi kendaraan-kendaraan tersebut telah mendukung kehadiran dari biodiesel ini. Hal ini tentu memberikan respon yang positif dalam perkembangan energi baru terbarukan dibidang industri bermotor.

Setali tiga uang, dampak positif tersebut tidak terlepas dari dampak negatif yang juga mengiringi langkah awal penggunaan biodiesel sebagai salah satu bentuk sikap suportif dari bauran energi baru terbarukan (EBT). Beberapa pendapat negatif yang juga perlu diperhatikan dalam penggunaan bauran energi baru terbarukan (EBT) yaitu dari Traction Energy Asia (TREN ASIA), Tommy A. Pratama, dirinya menyebutkan bahwa biodiesel diantaranya diproduksi dari hutan primer, hutan sekunder, kelapa sawit dan semak belukar. Bahwa sebenarnya faktor utama emisi produksi biodiesel meningkat adalah perkebunan, Land Use Change (LUC), POME dan transportasi.

Kemudian methane capture mampu mereduksi emisi POME hingga 50% serta peningkatan produktivitas petani sangat diperlukan agar petani dapat memaksimalkan lahan yang ada dan menghindari ekspansi lahan baru, serta yang terakhir ialah traceability produk menentukan tinggi rendahnya emisi produksi biodiesel. Sehingga, dengan demikian apakah penggunaan biodiesel tidak lebih berbahaya dari penggunaan batu bara sebagai bahan bakar pembangkit? menjawab kepastian pertanyaan ini, tentunya dapat dibuktikan langsung ketika secara serentak penggunaan biodiesel ini diberlakukan. Sehingga dapat mengukur dampak-dampak yang akan terjadi nantinya dan menjadi perbandingan dalam kebutuhan penggunaan energi biofuel di Indonesia

Simpulan

Indonesia sebagai negara agraris tentu seharusnya sangat mendukung pengembangan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) apalagi sejauh ini, hal tersebut dijaminkan sebagai langkah pemanfaatan sumber daya yang ramah lingkungan. Penggunaan energi terbarukan diberbagai sektor memiliki dampak yang serius, apalagi bila dilihat oleh masing-masing pemangku kepentingan. Diantaranya, Pemerintah yang dalam hal ini memenuhi kewajiban mengenai kebijakan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang menginstruksikan untuk melaksanakan percepatan penyediaan dan pemanfaatan BBN sebagai bahan bakar lain.

Kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 untuk dibentuk Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran. Hal-hal tersebut secara langsung beririsan sehingga mengeluarkan pertanyaan tentang Bagaimana langkah Pemerintah yang terdekat dalam melancarkan program bauran energi baru terbarukan (EBT)? Bagaimana konsistensi nilai keekonomian yang Pemerintah jaminkan apabila terjadi deforestasi akibat pemanfaatan bauran biofuel kepada para petani? Sejauh apa efektifitas bauran bahan bakar nabati dapat digunakan dalam pembangkit ketenagalistrikan?

Hal-hal yang perlu dipecahkan bersama melalui kerjasama antara pemangku kepentingan yang berada didalamnya, baik oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat yang turut serta berperan aktif dalam mengawal proses pemanfaatan bauran energi baru terbarukan (EBT).
(Tasya)