Tahun 2019 tampaknya merupakan tahun kelam bagi sektor ketenagalistrikan Indonesia. Akselerasi pembangunan untuk sektor ketenagalistrikan, sayangnya dinodai oleh berbagai catatan hitam, khususnya kasus korupsi. Pembenahan tata kelola sudah semestinya menjadi fokus agar pembangunan ketenagalistrikan memang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sekelumit Catatan Korupsi Sektor Ketenagalistrikan Pada 2019
Salah satu kasus yang cukup mengejutkan adalah penahanan Diretur PT. PLN (Persero) Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019. Sofyan ditahan oleh KPK atas dasar dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Dalam perkara suap tersebut, KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan rekan-rekan dalam mempermudah langkah pengusaha, Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga Sofyan menunjuk langsung Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek listrik tersebut serta menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dan PT. BNR serta China Huadian Engineering Company Ltd tanpa prinsip kehati-hatian dan kajian teknis yang matang. Sekalipun begitu, pada November 2019 Pengadilan membebaskan Sofyan karena tidak terbukti membantu terjadinya suap tersebut.
Tidak hanya itu, pada awal 2019 kasus proyek sewa kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau tongkang pembangkit listrik PLN yang direncanakan pada 2015 kembali mencuat. Proyek pembangkit ini telah masuk ke RUPTL PT. PLN (Persero) periode 2015-2024 dan nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi 230 ribu pelanggan di lima wilayah, yakni Ambon, Kupang, Lombok, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Sejak awal, proses pengadaan proyek ini sudah terlihat penuh kejanggalan dan sekalipun dilakukan secara tender, namun secara spesifikasi terlihat cenderung untuk meloloskan salah satu pihak.[1] Selain itu, terdapat beberapa kejanggalan seperti adanya kesalahan dalam perhitungan harga perkiraan sendiri yang menyebabkan nilai kontrak sewa kapal listrik per tahun membengkak, hingga tidak adanya rekomendasi value for money[2] atas kontrak yang dibuat oleh PLN tersebut.[3]
Selain itu, di akhir tahun ini juga kembali dikejutkan dengan adanya dugaan suap dalam proyek PLTU Cirebon 2 dengan kapasitas 1 x 1.000 MW.[4] Pertama, terkait dugaan suap dalam proses perizinan untuk kelancaran pembangunan PLTU 2 Cirebon. Selain itu, terdapat pula dugaan adanya praktik korupsi dalam pembangunan PLTU Cirebon 2 yang bertentangan dengan RTRW Kabupaten Cirebon. Adapun kasus ini saat ini sedang dalam proses pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pembenahan Tata Kelola Menjadi Hal Penting
Beberapa kasus diatas hanyalah sebagian dari carut marutnya proses pengadaan dan perencanaan pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan ini. Minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan dan pengadaan menjadi persoalan. Kini, ditengah kondisi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi, adanya pembenahan sektor ketenagalistrikan dari sisi hulu menjadi penting. Hal pertama yang perlu dilihat adalah bagaimana proses pengadaan dalam sektor ketenagalistrikan ini. Saat ini, yang menjadi sorotan adalah mekanisme penunjukan langsung dalam proses tersebut.
Mekanisme penunjukan langsung pertama kali dikenal dalam proses pengadaan pembangkit listrik, khususnya PLTU Mulut Tambang melalui PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.[5] Penunjukan langsung ini sendiri merupakan metode pemilihan penyedia tenaga listrik dengan cara menunjuk langsung satu penyedia tenaga listrik.[6]
Pada dasarnya, terdapat beberapa kriteria yang mendasari suatu pengadaan pembangkit listrik dapat dilakukan melalui metode penunjukan langsung, yakni a) Pembelian tenaga listrik dilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marginal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya; b) Pembelian kelebihan tenaga listrik; c) Sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik; dan/atau d) Penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.[7]
Untuk selanjutnya, arahan untuk melakukan penunjukan langsung, khususnya dalam PLTU Mulut Tambang, diterjemahkan dalam Permen ESDM No. 19 Tahun 2017. Sayangnya, tidak ada kriteria yang jelas bagaimana detail bagaimana skema ini dilakukan. Pada dasarnya, mekanisme penunjukan langsung ini memang logis untuk dilakukan dalam pengadaan PLTU Mulut Tambang, yang mana pembangkit listrik sudah menjadi satu kesatuan dengan tambang batubaranya.
Namun, bagaimana aturan main dalam pengadaan skema ini dan bagaimana pengawasan pemerintah menjadi hal yang penting, mengingat selama ini mekanisme pengadaan bertumpu pada PT. PLN (Persero) sebagai pembeli tenaga listrik. Di satu sisi, PLN telah menerbitkan Peraturan Direksi Nomor 0336 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penunjukan langsung bisa dilakukan selama anak usaha PLN turut andil dalam proyek. Namun, tetap saja peraturan tersebut tidak memuat kewajiban anak usaha PLN untuk menyelenggarakan lelang untuk mencari mitra. Kalaupun dilakukan, tidak juga jelas seberapa ketat proses lelang tersebut.[8]
Belum lagi isu transparansi selama proses perencanaan hingga proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut. Penyusunan RUPTL oleh PLN yang cenderung tertutup dan tidak dijelasnya kriteria pengesahan RUPTL oleh Menteri ESDM menjadi salah satu permasalahan penting. Selama ini RUPTL selalu dianggap sebagai dokumen rencana bisnis perusahaan, namun di lain sisi perlu dipahami bahwa RUPTL yang disusun PLN merupakan sebuah perencanaan untuk penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan demi kepentingan umum.[9]
Dalam hal ini, masyarakat dapat turut mengawasi bahwa segala keputusan yang diambil dalam perencanaan ketenagalistrikan tersebut memang dilakukan untuk penyelenggaraan pelayanan publik sebaik mungkin. Di lain sisi, transparansi dari sisi perencanaan dan pengadaan juga dapat mendorong pengembang-pengembang untuk dapat berinovasi dalam penyediaan listrik yang lebih andal dan berkelanjutan bagi Indonesia.
Tidak hanya dalam proses perencanaan dan pengadaan, proses perizinan-pun kini juga rawan korupsi, sebagaimana yang terjadi pada proyek PLTU Cirebon-2. Hal ini semakin menegaskan betapa pentingnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas di sepanjang rantai perizinan. Sayangnya, selama ini proses pengurusan izin cenderung tertutup.
Menanggapi hal ini, sebenarnya hal penting yang perlu dilakukan adalah membuka informasi yang tersedia untuk publik tentang proses perizinan di sektor ketenagalistrikan. Dengan cara ini, masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan pengelolaan energi untuk ketenagalistrikan dan memastikan penyelenggaraannya memang diperuntukkan untuk kepentingan umum. Terlebih, masyarakat sendiri memang memiliki hak untuk melakukan pengawasan sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2007.[10]
Ke depan, sudah semestinya pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah memperketat pengawasan dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan. UU No. 30 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Pemerintah perlu untuk melakukan pengawasan dalam hal penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik.
Yang mana, berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan ini berawal dari perencanaan hingga kegiatan tersebut beroperasi. Sayangnya, atas nama percepatan pembangunan, seringkali kewenangan ini tidak dipergunakan secara optimal. Hari Anti Korupsi sedunia ini seharusnya menjadi momentum Pemerintah untuk refleksi bahwa sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor yang rawan korupsi dan urgen untuk segera dibenahi.
Selamat Memperingati Hari Anti Korupsi! (Grita)
—
[1] https://katadata.co.id/berita/2015/12/08/pengadaan-pembangkit-listrik-terapung-diduga-penuh-kejanggalan, diunduh pada 4 Desember 2019
[2] Berdasarkan definisi yang dari Bappenas, Value for Money adalah metode untuk menilai penerimaan publik akan manfaat maksimal dari barang dan jasa yang diperolehnya dengan sumber daya yang tersedia dalam memberikan pelayanan publik.
[3] https://tirto.id/manipulasi-tender-proyek-kapal-listrik-pln-dnmk , diunduh pada 4 Desember 2019
[4] http://www.lbhbandung.or.id/usut-indikasi-korupsi-perizinan-pembangunan-pltu-cirebon-2/, diunduh pada 6 Desember 2019
[5] Ps. 3 ayat (4), Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)
[6] Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, penjelasan ps. 25 ayat (2)
[7] Ibid., ps. 25 ayat (4)
[8] http://www.gresnews.com/berita/isu_terkini/116764-sofyan-basyir-tersangka-momentum-transparansi-pln/, diunduh pada 4 Desember 2019
[9] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ps. 46 ayat (1).
[10] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 ps. 28