Pemahaman dan kemampuan hakim dalam menangani sengketa lingkungan di ditengarai masih minim. Hakim seringkali tidak menerima bukti ilmiah perusakan lingkungan karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip pembuktian. Akibatnya, putusan kasus tindak pidana perusakan lingkungan tidak menyelesaikan persoalan.
Demikian disampaikan Prayekti Murharjanti, peneliti hukum lingkungan dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). Menurutnya, tidak jarang hakim gagal memaknai bukti ilmiah sebagai bukti hukum. Prayekti mencontohkan, dalam salah satu kasus kebakaran hutan yang merambah permukiman warga, hakim menolak argumen saksi bahwa terjadi pembakaran dengan sengaja.