KOMPAS.TV – Kelompok Kerja Lingkungan Hidup mahkamah Agung menggelar rapat kerja di Kawasan Cikini Jakarta.
Rapat ini untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan MA tahun 2016 yang peruntukkannya sudah tidak sesuai, dalam mendukung pemeriksaan perkara.
Kelompok kerja ini di bentuk untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan Mahkamah Agung tahun 2016 yang memang sudah tidak sesuai lagi peruntukannya dalam mendukung pemeriksaan pekara secara baik.
Selain itu dalam rapat ini juga membahas pasal berkaitan dengan bagaimana memeriksa sengketa lingkungan hidup di Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law, Icel, memberikan apresiasi kepada Pokja lingkungan hidup ini karena ini merupakan terobosan baru.
Ke depan, hasil dari rapat ini diharapkan membuat penanganan perkara lingkungan hidup di Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi lebih baik lagi.
Sumber:
Sinulingga, P. (2022, June 22). Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Mahkamah Agung Gelar Rapat Kerja di Cikini Jakarta. Diakses 21 Juli 2022, dari https://www.kompas.tv/article/301649/kelompok-kerja-lingkungan-hidup-mahkamah-agung-gelar-rapat-kerja-di-cikini-jakarta