DPR diminta tidak memaksakan melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang atau ”omnibus law” cipta lapangan kerja dan pajak usulan pemerintah. Semua pihak diharapkan fokus pada penanganan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat diminta bersikap bijak dengan menunda atau menghentikan pembahasan rancangan undang-undang  sapu jagat atau omnibus law cipta lapangan kerja dan pajak yang diusulkan pemerintah. Para anggota legislatif sebaiknya lebih fokus mengurusi penganggaran dan pengawasan untuk membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Pembahasan kedua rancangan undang-undang (RUU) yang menuai kritikan tajam dari masyarakat tersebut saat ini sangat riskan dilanjutkan. Penyebabnya, pembahasan itu dilakukan di tengah pandemi serta imbauan untuk menjaga jarak dan menghindari keramaian (physical distancing). Hal itu akan menurunkan partisipasi publik dalam setiap proses rapat dengar pendapat.

”Ini pun juga riskan dimanipulasi. Entah yang diundang tidak kompeten atau sebenarnya tidak bisa mewakili, ataupun yang diundang berkompeten dan bisa mewakili, tetapi tidak mau hadir karena menghindari penularan virus,” kata Raynaldo Sembiring, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Selasa (31/3/2020), di Jakarta.

Seperti dikutip Kompas.com, Senin, dalam pembukaan masa persidangan III DPR 2019-2020, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan akan tetap melanjutkan pembahasan omnibus law di DPR. ”Perlu saya sampaikan bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait pandemi Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah. Namun,  urusan omnibus law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya,” katanya.

Raynaldo justru mempertanyakan ”sesuai mekanisme” yang disebutkan Puan. Mekanisme pembahasan RUU pada prinsipnya harus melibatkan partisipasi publik. Pada situasi darutat penanganan wabah Covid-19 seperti saat ini, akan sulit bagi publik untuk memantau dan merespons pada pembahasan RUU.

Di satu sisi, kedua RUU omnibus law tersebut masih pada tahap sangat awal atau penyusunan daftar isian masalah (DIM) di DPR. Pada posisi ini, DPR dapat menghentikan proses pembahasan demi mencurahkan perhatian untuk membantu pemerintah mengatasi Covid-19. Salah satu bentuknya, mengalihkan anggaran pembahasan RUU untuk penanganan Covid-19 yang membutuhkan biaya besar.

Selain itu, draf kedua RUU tersebut masih ditolak sejumlah pakar dan masyarakat. Isi perundangan dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan hukum serta berdampak pada penurunan kualitas lingkungan, kehilangan tutupan hutan, serta memperlebar kesenjangan kesejahteraan warga. Bila DPR tetap melanjutkan pembahasan, dikhawatirkan akan menghasilkan RUU yang tidak memiliki legitimasi dan menimbulkan permasalahan. Contohnya, revisi UU KPK yang menyedot energi publik dalam gelombang demonstrasi.

RUU omnibus law memiliki ribuan pasal dan berisi lintas sektor yang saling beririsan. Dengan kondisi seperti ini, Raynaldo tak yakin pembahasan bisa matang. Jadi, sekalipun DPR sukses menyelesaikan kedua RUU tersebut, implementasinya akan bermasalah karena terganjal sistem yang sudah ajek.

Di sisi lain, pada kondisi darurat kesehatan—masyarakat sipil cenderung memilih kata darurat kesehatan daripada darurat sipil—pembahasan RUU tidak hanya melibatkan anggota DPR. Di belakang layar terdapat tenaga ahli ataupun staf-staf yang akan hilir mudik dari tempat tinggal ke DPR. Ini kontraproduktif dengan upaya pencegahan penularan virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19.

Jangan dipaksakan

Menurut Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu A Perdana, pemaksaan pembahasan omnibus law dalam kondisi krisis saat ini sama saja dengan tidak memedulikan suara publik dalam penyusunan UU. ”Dalam kondisi saat ini, pemerintah dan DPR RI masih saja terus memaksakan omnibus law untuk dibahas. Padahal, pada saat yang sama, bukan hanya publik yang berfokus pada penanggulangan Covid-19, melainkan banyak pengambil kebijakan terkait juga sedang menfokuskan semua perhatian, fokus, dan sumber dayanya untuk penanggulangan Covid-19,” katanya.

Menurut dia, pembahasan produk regulasi yang tidak terkait langsung dengan penanganan Covid-19 pada kondisi saat ini tidak memiliki legitimasi. Pembahasan RUU yang sangat kontroversial tersebut tak bisa dilakukan terburu-buru karena implementasinya memengaruhi semua sektor yang membutuhkan masukan banyak pihak.

Sumber: https://kompas.id/baca/humaniora/2020/03/31/tak-bijak-paksakan-bahas-omnibus-law-di-tengah-pandemi-covid-19/