Jakarta —Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengadakan diskusi dalam jaringan (daring) yang mengangkat tema “Suara Perempuan di Hari Bumi” secara virtual melalui Kanal Webinar Zoom ICEL, diskusi ini diselenggarakan untuk memperingati hari Kartini dan hari Bumi. Hadir sebagai narasumber Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal), Rosa Vivien Ratnawati (Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK), Tiza Mafira (Associate Director Climate Policy Initiative) dan Nur Hidayati (Direktur Eksekutif WALHI). Selasa (21/04/2020).
Acara diskusi diawali oleh Sandrayati Moniaga yang memaparkan peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan perlindungan terhadap hak perempuan. “Perempuan memiliki peran penting karena selama ini berhasil bergerak di balik layar dalam penguatan solidaritas dan sinergi masyarakat dan pemerintah secara horizontal dan vertikal, yang mana sinergi dan solidaritas ini paling dibutuhkan dalam menghadapi pandemi Covid-19.”
Sandrayati Moniaga mengungkapkan bahwa, pemenuhan hak perempuan dalam menghadapi pandemi Covid-19 masih memiliki kelemahan yakni, ketiadaan pemisahan data kondisi perempuan. Ketiadaan pemisahan data ini menyulitkan pemenuhan hak perempuan dalam menghadapi Covid-19. Diskredit perempuan terjadi karena gender imbalance yang berujung pada penerapan kebijakan dan norma yang diskriminatif terhadap perempuan tidak hanya terkait dalam menghadapi Covid-19 namun juga peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
“Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi diskriminasi perempuan. Pertama, perlu pemisahan data kondisi perempuan dalam menghadapi pandemi Covid-19 diikuti dengan perbaikan norma dan kebijakan. Kedua, perbaikan norma pengelolaan SDA perlu diperbaiki dengan mengatur khusus perlindungan dan pemenuhan hak perempuan. Ketiga, perlu adanya pembentukan kelembagaan khusus untuk mempercepat perubahan ini. Terakhir, perlu adanya pendidikan masif di instansi pemerintahan dan juga masyarakat termasuk masyarakat hukum adat mengenai perlindungan dan pemenuhan hak perempuan”, lanjut Sandrayati Moniaga kembali.
Pada kesempatan yang sama Rosa Vivien Ratnawati menyatakan bahwa saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) (SE MENLHK 2/2020) dan tetap berupaya memutus rantai penyebaran virus. KLHK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah dalam menangani timbulan sampah dan penanganan limbah infeksius di rumah sakit yakni dengan menyediakan drop box khusus masker sekali pakai di beberapa kota yang diprioritaskan dan melakukan penanganan khusus terhadap limbah infeksius Covid-19 di rumah sakit.
Vivien mengungkapkan, KLHK memiliki rencana kebijakan lanjutan untuk rumah sakit yang belum memiliki insinerator pemusnah limbah infeksius untuk bekerja sama dengan pabrik semen dan menggunakan chiller pabrik semen untuk memusnahkan limbah infeksius. Walaupun demikian, rencana ini hanya diterapkan di kondisi darurat seperti pandemi Covid-19. Penanganan sampah masker membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Penggunaan Masker sekali pakai tidak bisa dipakai berulang kali dan setelah tidak dipakai atau hendak dibuang harus diolah terlebih dahulu, seperti lipat masker bekas menjadi 2 bagian, gulung dan ikat masker, bungkus masker bekas dengan tisu atau kertas, potong masker bekas, kumpulkan masker dalam satu kantung dan jangan satukan sampah masker dengan sampah rumah tangga dan terakhir buang sampah masker ke tempat khusus. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan masker sekali pakai. Masyarakat yang sehat didorong untuk menggunakan masker yang dapat dipakai berulang kali untuk mengurangi timbunan sampah”, ujar Vivien kembali.
“Indonesia beserta sektor swasta saat ini cenderung masih mendanai ekonomi tidak ramah lingkungan, walaupun demikian terdapat beberapa perusahaan pinjaman dana yang terjangkau oleh tiap lapisan masyarakat dan hanya mau memberikan pinjaman investasi pada usaha ramah lingkungan. Perusahaan pinjaman seperti ini yang sebaiknya didorong untuk mewujudkan ekonomi hijau inklusif. Semangat perwujudan ekonomi hijau inklusif ini merupakan refleksi dari kondisi pandemi Covid-19”, pernyataan ini disampaikan langsung oleh Tiza Mafira yang memaparkan materinya terkait perlawanan perubahan iklim dengan ekonomi hijau inklusif.
Tiza juga menyampaikan bahwa ekonomi hijau inklusif bermakna, kesejahteraan ekonomi ramah lingkungan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai penjuru. Peningkatan pencapaian target ekonomi hijau dapat dilakukan dengan memberdayakan masyarakat lokal dan peningkatan produktivitas lahan (agricultural land) tanpa menambah luas lahan.
Tiza juga menekankan, dari pandemi ini kita dapat mengetahui kalau kita tidak bisa bergantung hanya pada komoditas tunggal (minyak dan gas) saja, karena ekonomi kita menurun dengan lonjakan harga minyak. Ekonomi hijau lebih tahan guncangan karena tidak bergantung pada komoditas tunggal dan bersifat selalu ada cadangan karena bergantung pada energi bersih seperti energi matahari.
“Dorongan perwujudan ekonomi hijau dalam hal kebijakan tidak mudah, oleh karena itu dorongan dilakukan dengan memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya ekonomi hijau. Peran yang dapat dilakukan masyarakat adalah contohnya dengan tidak lagi berinvestasi di perusahaan penghasil emisi besar.” Tiza menutup pemaparannya dengan menyatakan bahwa ekonomi hijau inklusif merupakan upaya pencegahan dampak perubahan iklim, namun kita perlu bersikap rasional dengan mempersiapkan diri menghadapi dampak perubahan iklim yang sudah terjadi saat ini.
Terakhir merupakan pemaparan dari Nur Hidayati mengenai pencemaran udara dan dampaknya terhadap perempuan dan anak. Kebijakan pengendalian pencemaran udara belum mencukupi karena sekalipun aktivitas dikurangi karena pandemi Covid-19, kondisi udara khususnya di Jakarta masih tidak sehat untuk kelompok rentan (anak dan perempuan). Dorongan investasi pemerintah melalui regulasi belum mendukung pengurangan emisi. RUU Cipta Kerja (RUU CK) menghapuskan prinsip kehati-hatian dengan menjadikan kabur ketentuan perusahaan yang memerlukan AMDAL.
“Hal ini menjadikan RUU CK menjadi penghalang kita bergerak ekonomi hijau. Dampak konkrit di lapangan dari tingginya emisi adalah perempuan memiliki risiko paling tinggi terpapar emisi baik dari lingkungan kesehariannya maupun secara biologis. Emisi semakin berbahaya terhadap perempuan hamil karena mengganggu kesehatan janin. Kebijakan yang mengarah perlindungan perempuan dari emisi masih kurang karena saat ini regulasi masih homogen dan perempuan masih dianggap invisible. Regulasi yang melindungi perempuan harus di didorong untuk menghindari diskriminasi berkepanjangan,” lanjut Yaya
Yaya menutup pemaparannya dengan mengajak kita semua merefleksikan diri hal apa yang perlu kita lakukan untuk memperkuat solidaritas khususnya kita sebagai perempuan dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini meminimalisasi dampak negatif dari krisis lainnya seperti perubahan iklim. (Dalila)