Jakarta | 18 Juli 2021. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam menyambut perjalanannya yang ke 28 tahun, mengadakan rangkaian seri kuliah umum hukum lingkungan. Seri kuliah umum tersebut diselenggarakan sebagai awal rangkaian acara HUT selanjutnya yang akan dilangsungkan selama bulan Juli hingga bulan Agustus nanti. Tujuan dari rangkaian acara ini adalah untuk mengajak seluruh pihak merefleksikan kembali terkait perkembangan hukum lingkungan Indonesia dari masa ke masa, melihat implementasi saat ini, sekaligus mendiskusikan arah pengembangan hukum lingkungan kedepannya, melalui rangkaian acara 28 Tahun ICEL. 

Seri Kuliah Hukum Lingkungan adalah rangkaian kuliah umum yang akan mengundang sejumlah akademisi dan peneliti hukum untuk menjelaskan isu-isu terkini dalam diskursus hukum lingkungan. Seri kuliah umum ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keilmuan hukum lingkungan serta meningkatkan kesadaran dan peran serta berbagai pemangku kepentingan untuk terus berperan dalam mewujudkan perlindungan lingkungan di Indonesia. 

Adapun rangkaian seri kuliah umum telah dilaksanakan pada tanggal 08, 13 dan 16 Juli 2021 dengan mengusung tema dan penjabaran yang berbeda-beda, antara lain: 

SERI #1 KULIAH HUKUM LINGKUNGAN: Meninjau Efektivitas Konstitusionalitas Hak Atas Lingkungan Hidup di Indonesia: Aplikasi Pada Ranah Judisial dan Ketaatan Pemerintah   

Narasumber: Prayekti Murharjanti, S.H., LL.M., Ph.D. 

  

Kuliah umum perdana ini, dibuka oleh Deputi Direktur Bidang Internal ICEL Isna Fatimah, dalam pembukaannya Isna mengatakan bahwa Kegiatan ini dilakukan untuk menunjukkan bagaimana ICEL sejak dahulu konsisten dalam mengawal pembaharuan hukum lingkungan dan penegakkan atas lingkungan yang baik dan sehat. 

“Pemilihan topik ini sebagai pembuka rangkaian seri kuliah hukum bukanlah sebuah kebetulan, melainkan sengaja ditujukan untuk menggalakan pemahaman atas lingkungan yang baik dan sehat agar diresapi dan dipahami tidak hanya dalam tataran akademis, namun juga dalam tatanan praktis. Diskursus mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini dalam tataran internasional masih menghadapi perdebatan apakah ini merupakan hak asasi manusia atau bukan, terutama di negara-negara Eropa dan Amerika,” ujar Isna. 

Dikatakan Isna kembali bahwa perjuangan mengenai pengakuan hak atas lingkungan hidup masih didorong melalui Special Rapporteur on Human Rights and Environment di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana dilakukan oleh John Knox bersama tim nya yang berusaha untuk meyakinkan masyarakat internasional bahwa perlindungan lingkungan merupakan prasyarat bagi negara agar bisa memenuhi kewajiban hak asasi manusia warganya. Perhatian mengenai pengakuan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari HAM bahkan telah disuarakan sejak sekitar tahun 1994. Indonesia sendiri telah menerima dan mengakui hak atas lingkungan hidup ini sebagai bagian dari HAM, yang mana hal ini dicantumkan dalam konstitusi Indonesia. “Efektivitas dari konstitusionalitas pengakuan hak atas lingkungan hidup inilah yang akan dibahas dalam sesi seri kuliah hukum kita pada hari ini,” ujar Isna mengakhiri 

** 

“Konstitusionalisme Lingkungan (Environmental Constitutionalism) merupakan pengakuan terhadap perlindungan lingkungan dalam konstitusi. Definisi yang sering dirujuk dalam diskursus mengenai konstitusionalisme lingkungan adalah: konstitusi lingkungan merupakan pertemuan antara hukum konstitusi, hukum internasional, HAM dan hukum lingkungan yang mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan subjek yang layak untuk dilindungi dalam konstitusi, dan dapat digugat di Mahkamah Konstitusi atau pengadilan lain yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas sebuah produk hukum.” Ujar Prayekti dalam membuka kuliah umumnya. 

Hal yang paling menarik dalam kuliah umum ini adalah Ketika Prayekti mengatakan bahwa “Tahun 2011 terdapat setidaknya 147 dari 193 negara di dunia yang memiliki pasal-pasal perlindungan lingkungan dalam konstitusinya. Bentuk pengakuannya tidak selalu dalam konteks pengakuan hak, tetapi bermacam-macam atau model pengakuan hak atas lingkungan di dalam konstitusi tersebut diantaranya adalah: kewajiban pemerintah untuk melindungi lingkungan, model pengakuan ini ada setidaknya ada di 140 negara, Hak atas lingkungan yang sehat, sebagaimana model pengakuan di Indonesia dan setidaknya hal ini dilakukan oleh 92 negara. Memberikan kewajiban kepada warga negara untuk melindungi lingkungannya, terdapat di 83 negara, hak atas lingkungan yang sifatnya prosedural, seperti hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dan hak untuk memperoleh keadilan dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan hidup. Hal ini terjadi pada hampir di 30 negara. 

Untuk selengkapnya pembaca dapat mendengar kembali seri kuliah umum ke #1 ini melalui tautan berikut ini: 

Youtube                        : https://www.youtube.com/watch?v=-LEbTrRTWoA&t=477s 

Materi Narasumber       : https://bit.ly/PublikasiKuliahUmum1-ICEL 

*** 

SERI #2 KULIAH HUKUM LINGKUNGAN: Rekonstruksi Politik Hukum Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara Berbasis Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Lingkungan 

Narasumber: Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. 

  

Seri kuliah umum ke #2 dibuka oleh Deputi Bidang Program Grita Anindarini, dalam pembukaannya Grita mengatakan bahwa saat ini terdapat satu fenomena penting terkait tata kelola SDA yakni “Resource Curse”, fenomena dimana suatu negara yang memiliki SDA yang besar tapi belum tentu kaya; tapi justru mengalami penurunan pada kualitas lingkungan hidup, kesenjangan, dan lain-lain. Hal ini disebabkan karena minimnya pengelolaan SDA. Kemudian ini akan menjadi pertanyaan apakah fenomena resource curse terjadi di Indonesia? Seorang ahli ekonom mengatakan bahwa daerah-daerah yang mengekstraksi SDA justru tidak menguntungkan untuk pembangunan. 

“Prof. Rahmat akan menjelaskan mengenai keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan rakyat, bagaimana seharusnya pertambangan dikelola dan tidak hanya bertumpu pada kepentingan ekonomi semata; hal ini juga berdampak pada kesenjangan sosial, korupsi, dan lain-lain. Pada webinar ini, kita akan melihat bagaimana tata kelola pertambangan di Indonesia saat ini, dan dari masa ke masa; masa orde lama ketika menggunakan UU Pokok Agraria, dilanjutkan ke masa orde baru dimana ada UU tentang pertambangan dan UU tentang Modal Asing; hingga ke masa reformasi. Belakangan ini juga banyak terjadi pemberian kewenangan dari pusat ke daerah; banyak sekali diajukan judicial review berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” ujar Grita. 

Senada dengan pembukaan yang disampaikan oleh Grita, Prof Rachmad mengatakan bahwa 

“Indonesia memiliki banyak sekali sumber daya alam, kita memiliki kekayaan hutan yang melimpah tapi lama-lama menghilang. Sama halnya dengan laut, kita adalah negara nomor dua dengan laut terpanjang setelah Canada. Apabila pengelolaan laut tidak diperbaiki, maka lama kelamaan akan habis oleh pialang dan pencuri ikan, sementara masyarakat tidak mendapatkan keuntungan. Mengutip perkataan bahwa Indonesia adalah tetesan surga, itu memang benar.  Melihat dari laporan statistik, jumlah tanah yang dimiliki oleh petani kita itu kurang dari 2 hektare; padahal untuk hidup layak dibutuhkan setidaknya 2 hektare, sementara pengelola perkebunan memiliki jutaan hektare. Kalimantan merupakan salah satu bentuk contoh konkrit ketimpangan distribusi hak atas tanah.” 

“Minerba Indonesia tersebar di seluruh Indonesia. Dari banyaknya minerba yang tersebar tersebut, Indonesia tidak mendapatkan banyak keuntungan. Terlihat dari data kontribusi PNBP Pertambangan Umum di Indonesia tahun 2004-2016 yang hanya mencapai 45 triliun.” Sementara perlu dicatat bahwa PNBP Indonesia pada tahun 2016 adalah sebesar Rp261,9 triliun. Kemudian, indikator tata kelola pemerintahan Indonesia terkait tambang secara objektif belum optimal. Maka dari itu, dapat dikatakan telah terjadi krisis pertambangan nasional. Pada prinsipnya krisis harus ditanggapi dengan serius. Sayangnya saat ini ditengah pandemiCOVID-19, soal-soal ekonomi jadi terabaikan. Sampai dimana krisisnya? Ada krisis pengelolaan. Jika kita merujuk ke berbagai referensi peraturan, maka telah terjadi pengabaian prinsip terhadap keadilan sosial dan keadilan lingkungan. Di Kalimantan, hanya 1.6% perempuan yang bisa masuk ke pertambangan. Artinya, Minerba di Indonesia tidak serta-merta menyejahterakan rakyat,” lanjut Prof Rachmad. 

  

Untuk selengkapnya pembaca dapat mendengar Kembali seri kuliah umum ke #2 ini pada tautan berikut ini: 

Youtube                        : https://www.youtube.com/watch?v=OxzI6Gba6Mo&t=1s 

Materi Narasumber       : https://bit.ly/PublikasiKuliahUmumHukum2-ICEL 

*** 

SERI #3 KULIAH HUKUM LINGKUNGAN: Antroposen dan Hukum: Hukum Lingkungan dan Masa-Masa Penuh Bahaya 

Narasumber: Prof. Muhammad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D. 

  

Kuliah umum seri ke #3 merupakan rangkaian seri kuliah umum yang terakhir, dimana seri kuliah ini dibuka oleh Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo G. Sembiring. Raynaldo mengatakan bahwa diskusi pada hari ini diambil dari pidato pengukuhan Prof Adri sebagai guru besar di Fakultas Hukum UI yang berjudul: “Antroposen dan Hukum: Hukum Lingkungan dalam Masa-Masa Penuh Berbahaya” dimana Judul ini cukup menggugah dan cukup provokatif dalam konteks akademik. 

Raynaldo melanjutkan, bahwa Antroposen dalam pandangan Prof Andri sebenarnya dilihat dari konteks dominasi manusia yang sangat eksploitatif terhadap alam, yang mengakibatkan ada satu penurunan kualitas lingkungan. 

“Jika kita berbicara mengenai Antroposentrisme, saya dalam berbagai diskusi dan dialog saya paham bahwa Prof Andri termasuk pemikir hukum yang tidak serta-merta menuduh serta-merta Antroposentrisme menjadi penyebab dari kerusakan segalanya. Beliau mampu untuk menjabarkan jika Antroposentrisme juga memiliki berbagai karakteristik.  Terdapat Antroposentrisme yang tradisional, yang melihat dalam pandangan eksploitatif. Tetapi ada juga Antroposentrisme yang sebenarnya sudah tercerahkan, mengandung nilai-nilai keutamaan virtue. Ada juga Antroposentrisme yang sudah membicarakan keadilan antar generasi atau yang sekarang ini kita kenal sebagai extended anthropocentrism. Nanti dalam diskusi ini kita akan melihat bagaimana keadilan itu dibicarakan,” ujar Raynaldo mengakhiri. 

** 

Prof. Muhammad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, yang kerap disapa Prof Andri ini membuka diskusinya dengan penjabaran mengenai ‘Apa itu sebenarnya Antroposen?’ 

Prof. Andri mengatakan bahwa Ada banyak isu sebenarnya dari Antroposen ini. Dimulai dari isu politik, sosial dan hukum. Ada beberapa pengarang mencoba mengaitkannya dengan beberapa hukum yang berubah. Misalnya dalam kajian hukum Tata Negara, bisa saja batas-batas negara bisa berubah karena ini. Kemudian struktur politik akan berubah karena ini merupakan permasalahan global.  “Hukum Administrasi juga misalnya, harus berubah karena banyaknya persoalan lingkungan ini maka keputusan-keputusan yang sebenarnya privat tidak lagi dianggap sebagai keputusan privat karena dampaknya tidak lagi privat sehingga pemerintah harus turun tangan. Fungsi hukum bisa menjadi pisau bermata dua. Hukum yang ada sekarang berkontribusi mengantarkan kita pada masa Antroposen ini, hukum memfasilitasi itu. Tetapi karena hukum juga merupakan cerminan dari pandangan kita secara politik, mencerminkan pandangan atau preferensi atau indiferensi terhadap sesuatu sehingga hukum bisa berguna menjadi alat untuk merubah,” ujar Prof Andri. 

Hal yang paling menarik yang diutarakan oleh Prof Andri dalam kuliah umum ini adalah bagaimana Antroposen dalam Litigasi Perubahan Iklim, serta terkait UU Cipta Kerja. Dalam akhir kuliah umum ini Prof Andri menyampaikan bahwa “Di dalam masa yang bahaya ini justru kita menciptakan bahaya itu sendiri. Alih-alih membuat hukum yang responsif terhadap krisis, kita justru membuat hukum yang lebih buruk dari sebelumnya. Melanggengkan praktik business as usual dan melanggengkan praktik eksploitatif yang selama ini terjadi. Padahal kondisi bumi nya sudah semakin sakit,” tutup Prof Andri mengakhiri sesi perkuliahan umum ini. 

Untuk selengkapnya pembaca dapat mendengar Kembali seri kuliah umum ke #3 ini pada tautan berikut ini: 

  

Youtube                        : https://www.youtube.com/watch?v=GMhnGCg-RyA&t=327s 

Materi Narasumber       : https://bit.ly/PublikasiKuliahUmumHukum3-ICEL