Pada hari Selasa, 20 September 2022 telah diselenggarakan panel kedua Indonesia Netherlands Legal Update 2022 berjudul “Using Administrative Law Enforcement to Halt Environmental Pollution and Damage Effectively” dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sebagai panel convenor secara hybrid di ruang seminar Y.14, Gedung Yustinus, Universitas Atmajaya Jakarta dan zoom webinar.

Dr. Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK menyampaikan penggunaan hukum administrasi dalam strategi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Penegakan hukum lingkungan dilakukan untuk memulihkan kerugian korban melalui paksaan pemerintah serta menimbulkan efek jera melalui pembekuan dan pencabutan izin. Dr. Rasio menjelaskan terdaapat beberapa tantangan dalam pengenaan sanksi administratifm yaitu efek jera, kompetensi penerbit izin dan standar serta pengawasan, hingga pandangan publik yang menilai pelaku pelanggaran harus dipenjara.

Prof. Faure dari Maastricht University menjelaskan smart enforcement dalam penegakan hukum administrasi melalui asesmen risiko, pengawasan acak dan penegakan hukum dengan target. Untuk melaksanakan smart enforcement, ketersediaan informasi sangat penting. Prof. Faure juga menekankan pentingnya penggunaan denda administratif tidak hanya sebagai sanksi yang punitif namun juga untuk merespon keterbatasan kapasitas penegakan hukum pidana lingkungan. Dalam paparan terakhir, Prof. Faure menjelaskan bahwa dalam menentukan sanksi dan instrumen penegakan hukum yang digunakan, penting untuk melihat variable cost, benefit, dan probability of detection.

Grita Anindarini, Deputi Direktur ICEL menguraikan beberapa strategi untuk mengoptimalisasi pengawasan dan sanksi administratif. Grita menguraikan pentingnya menentukan prioritas pengawasan dengan melihat risiko dan pelaku usaha mana yang memiliki kemungkinan ketidaktaatan. Strategi lainnya adalah mengoptimalkan pengawasan tidak langsung, pengawasan acak, citizen monitoring dan sistem informasi pengawasan yang terintegrasi. Lebih lanjut, strategi penguatan pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan melalui optimalisasi paksaan pemerintah, penyusunan respon atas ketidaktaatan terhadap paksaan pemerintah; optimalisasi denda administratif dan menyusun strategi pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha di tengah perubahan mekanisme perizinan pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh akademisi, praktisi, dan mahasiswa. Diskusi dalam panel 2 tidak hanya memberikan catatan-catatan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum administrasi lingkungan di Indonesia, namun juga memperkaya perdebatan konseptual
Materi webinar bisa diakses di https://bit.ly/MateriINLUICEL-Panel2.