[INLU 2022: THE ROLE OF THE COURT TO TACKLE CLIMATE CHANGE: UPDATES OF ENVIRONMENTAL CASES BETWEEN INDONESIA AND NETHERLANDS]

Pada hari Kamis, 22 September 2022 telah diselenggarakan panel keenam Indonesia Netherlands Legal Update 2022 berjudul “The Role of The Court to Tackle Climate Change: Updates of Environmental Cases Between Indonesia and Netherlands” dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), LeIP, Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Center for Environmental Law and Climate Justice sebagai panel convenor secara hybrid di ruang seminar Y.14, Gedung Yustinus, Universitas Atmajaya Jakarta dan zoom webinar.

Dr. Bambang Heriyanto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, menyampaikan bagaimana putusan-putusan lingkungan hidup memberikan pengaruh signifikan pada perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. Beberapa putusan lingkungan hidup seperti Putusan Mandalawangi, menjadi katalis bagi penggunaan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Selain itu, Dr. Bambang Heriyanto juga menjelaskan bahwa terdapat urgensi untuk meningkatkan pemahaman hakim dalam mempertimbangkan bukti ilmiah pada perkara lingkungan hidup. Saat ini peningkatan pemahaman tersebut telah dilakukan melalui sertifikasi dan pelatihan hakim oleh Mahkamah Agung. Terakhir, Dr. Bambang Heriyanto juga menjelaskan bahwa regulasi terkait PTUN di Indonesia telah membuka peluang untuk litigasi perubahan iklim dan penggunaan argumentasi hak asasi manusia sebagai batu uji dalam perkara tata usaha negara.

Prof. Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa secara global, litigasi perubahan iklim berkembang pesat dengan dua landmark case berasal dari Pengadilan di Belanda yakni Urgenda dan Royal Dutch Shell. Kedua putusan ini menempatkan pentingnya argumen HAM dan bukti ilmiah dalam litigasi perubahan iklim. Lebih lanjut, Prof. Andri Gunawan Wibisana juga menjelaskan di Indonesia telah berkembang litigasi perubahan iklim melalui gugatan-gugatan kebakaran hutan dan lahan. Hal ini dikarenakan gugatan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah berusaha untuk menjabarkan kusalitas antara pelepasan emisi dan hilangnya perosot karbon akibat kebakaran hutan dan lahan dengan perubahan iklim.

Dr. Margaretha dari Grotius Centre for International Legal Studies, Leiden University memaparkan bahwa telah terdapat berbagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah dan aktor privat atas kontribusi mereka terhadap perubahan iklim. Dua kasus litigasi perubahan iklim yang diputus oleh Pengadilan di Belanda yakni Urgenda dan Royal Dutch Shell menunjukkan bagaimana penggugat dan hakim mampu mengkonstruksikan argumen hak asasi manusia sebagai dasar merumuskan kewajiban hukum terkait perubahan iklim (climate duty of care). Dukungan laporan ilmiah dari lembaga otoritatif seperti intergovernmental panel on climate change (IPCC) sebagai dokumen hukum juga memainkan peran penting dalam merumuskan climate duty of care.

Terakhir, Raynaldo Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai kasus litigasi iklim yang beberapa diantaranya dilakukan melalui gugatan warga negara (citizen law suit). Gugatan iklim melalui gugatan warga negara ini berangkat dari adanya pelanggaran HAM dari perbuatan melawan hukum pemerintah. Raynaldo menekankan penting ke depannya argumen HAM dalam litigasi iklim perlu diperluas mencakup hak anak, hak perempuan, hak masyarakat adat, dan hak kelompok rentan lainnya serta mendetilkan pelanggaran hak yang dilakukan oleh tergugat berkaitan dengan kontribusi terhadap perubahan iklim. Diperlukan juga optimalisasi dokumen ilmiah dari lembaga otoritas seperti IPCC dalam memutus perkara litigasi iklim. Poin penting yang perlu menjadi perhatian ialah terbentuknya komunitas hukum yang mumpuni dalam menunjang perkembangan litigasi iklim.

Pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh akademisi, praktisi, dan mahasiswa. Diskusi dalam panel 6 tidak hanya memberikan catatan-catatan dan pemaparan mengenai bagaimana litigasi perubahan iklim berkembang di tingkat global dan Indonesia, namun juga mengidentifikasi peluang serta langkah-langkah yang diperlukan untuk menjadikan pengadilan sebagai aktor strategis dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim seiring berkembangnya litigasi perubahan iklim di Indonesia.

Materi webinar bisa diakses di https://bit.ly/MateriINLUICEL-Panel6.