Putusan Perkara No. 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST mengenai Gugatan Warga Negara Pencemaran Udara Jakarta (CLS Udara Jakarta) merupakan putusan yang bersejarah terkait pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Indonesia. Merespon akan hal itu, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyelenggarakan Webinar “Mengawal Implementasi Putusan Hak atas Udara Bersih Jakarta”.
Diskusi tersebut membahas bagaimana pemerintah dapat menyusun rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang ilmiah serta memfasilitasi masyarakat dalam mengawal implementasi putusan tersebut.
Penyusunan kebijakan tersebut tentu perlu disusun secara partisipatif dan mengedepankan pendekatan ilmiah agar dapat dilaksanakan secara efektif dan mengakomodasi harapan masyarakat.
Bella Nathania, Peneliti ICEL, memaparkan tiga hal penting untuk dilakukan dalam pelaksanaan Putusan CLS Udara Jakarta.
Pertama, melakukan inventarisasi emisi sebagai dasar penyusunan dan implementasi strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Inventarisasi emisi penting untuk mengidentifikasi sumber pencemaran yang signifikan dan melakukan evaluasi terhadap tren emisi untuk penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU).
Kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi lainnya dalam menangani pencemaran udara lintas batas.
“Sayangnya, inventarisasi emisi lintas batas belum diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena inventarisasi emisi masih didudukkan pada batas-batas administratif.” ucapnya.
Terakhir, ketiga, publik sangat penting untuk dilibatkan dalam pengelolaan kualitas udara mulai dari tahapan inventarisasi sampai penetapan RPPMU.
Tentu, partisipasi publik tersebut tidak hanya semata-mata mengundang publik untuk hadir dalam sosialisasi maupun diskusi. Akan tetapi, dimulai dari diberikannya informasi yang dapat mendukung publik dalam melakukan partisipasi sampai dengan membangun sistem yang baik untuk melaksanakan partisipasi publik yang melibatkan semua elemen masyarakat –tidak terbatas pada LSM dan pelaku usaha.
Sementara, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, menerangkan terkait tantangan dari hak pemenuhan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari implementasi putusan tersebut.
Menurut Bagus, Jakarta memang sudah mengalami krisis ekologi dan WALHI sejak 2009 sudah menyatakan bahwa Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Jakarta sudah terlampaui dan hingga sekarang terus mengalami penurunan.
Menurutnya, terdapat beberapa tantangan dalam pemulihan kualitas lingkungan Jakarta, di antaranya. Implementasi dari kebijakan yang ada belum memadai, meluas, dan hanya berada di beberapa titik saja serta partisipasi publik sangat minim. Adanya pencemaran lintas batas yang sangat mempengaruhi Jakarta. Serta, meluasnya kawasan perkotaan berdampak pada sumber daya alam Jakarta yang terus dikeruk dan alih fungsi kawasan di perkotaan serta penggusuran yang terus terjadi untuk kepentingan ekonomi.
“Dengan demikian, maka dalam mengawal putusan tersebut publik harus mengontrol dan terlibat aktif.” tegasnya.
Terakhir, Dr. Eng. Arie Dipareza Syafei, ST., MEPM, Dosen Teknik Lingkungan ITS, menguraikan mengenai pertimbangan ilmiah sebagai dasar penyusunan rencana dan strategi untuk pengendalian pencemaran udara.
Arie menjelaskan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (PPMU) dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Perencanaan meliputi inventarisasi udara, penyusunan dan penetapan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA), Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU), dan RPPMU. Lebih lanjut, Arie juga mengatakan bahwa dalam melakukan implementasi putusan tersebut, diperlukan dukungan semua pihak dalam melakukannya. Hal yang paling utama dilakukan ialah mengidentifikasi sumber emisi. Selanjutnya, setelah mengidentifikasi sumber emisi, dapat dilakukan perhitungan beban emisi yang dihasilkan serta menambah stasiun pemantau kualitas udara.
Putusan CLS Udara Jakarta merupakan langkah maju dalam pemulihan kualitas lingkungan di Jakarta. Peran negara tentu sangat diperlukan untuk memperbaiki keadaan. Oleh karenanya, Pemerintah harus segera mengimplementasikan putusan tersebut dengan menyusun kebijakan-kebijakan berdasarkan pendekatan ilmiah, terkoordinasi dan partisipatif.
Pembahasan selengkapnya dapat diakses pada Youtube ICEL
Adapun materi pembicara dapat diakses melalui tautan berikut http://bit.ly/MateriWebinarImplementasiCLSUdara