Jakarta, 24 Oktober 2022 telah diselenggarakan acara Peluncuran Pedoman Kejaksaan No. 8 Tahun 2022   tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia di JS Luwansa, Jakarta. Dua peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Grita Anindarini (Deputi Direktur Program) dan Marsya M Handayani (Peneliti) yang terlibat dalam penyusunan pedoman tersebut turut memaparkan substansi pedoman dalam acara tersebut.

Pedoman tersebut mengatur empat isu utama, yakni koordinasi dalam rangka penegakan hukum terpadu, penguatan pelindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup atau yang dikenal dengan nama Anti-Strategic Litigation Against Public Participation (Anti-SLAPP), Kualifikasi perkara akibat berlakunya UU Cipta Kerja, dan pidana tambahan atau tindakan tata tertib bagi korporasi.

Grita dalam diskusi tersebut memaparkan pentingnya koordinasi antara Kejaksaan dan KLHK dalam penanganan barang bukti berupa B3 dan limbah B3. “Ada B3 dan limbah B3 yang dilarang beredar di Indonesia, seperti merkuri, sehingga penanganannya harus dimusnahkan dengan cara seperti di netralisir, dikelola, agar sifat bahayanya dapat berkurang dan hilang.”

Sementara, Marsya dalam diskusi tersebut memaparkan mengenai mekanisme Anti-SLAPP dimana Jaksa Penuntut Umum harus mengidentifikasi partisipasi yang dilakukan masyarakat secermat mungkin, sehingga SLAPP dapat dihentikan melalui penghentian penuntutan maupun pemberian petunjuk kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan. Selain itu, Marsya juga memaparkan pertimbangan-pertimbangan yang perlu dicermati Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut pidana tambahan yang berorientasi pada pemulihan korban tindak pidana lingkungan, yaitu lingkungan hidup.

Peluncuran pedoman ini tentunya merupakan tonggak pencapaian dalam penegakan hukum pidana lingkungan karena memberikan panduan-panduan bagi Jaksa untuk menjawab tantangan penanganan perkara di sektor lingkungan dan sumber daya alam. Selengkapnya mengenai Pedoman Kejaksaan tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 Klik gambar untuk download Pedoman