Jakarta | Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengadakan kegiatan Webinar yang bertajuk “Putting Anti-SLAPP Into Action: Optimizing an Effective Mechanism on Tackling SLAPPs in ASEAN”, yang diadakan pada Senin (13/09). Kegiatan Webinar ini diselenggarakan oleh ICEL untuk mendiskusikan dan menganalisis tren Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap Pembela Hak Asasi Manusia di negara-negara di ASEAN. Narasumber dalam kegiatan ini yakni, Georgina Lloyd yang merupakan Regional Coordinator, Asia Regional Coordinator, Environmental Law & Governance, Asia & the Pacific Office di United Nations Environment Programme (UNEP), Rocky Guzman yang merupakan Deputy Director di Asian Research Institute for Environmental Law, Puttanee Kangkun yang merupakan Senior Human Rights Specialist di Fortify Right, dan Etheldreda E.L.T Wongkar , yang merupakan Peneliti dari ICEL. Kegiatan Webinar ini dibuka secara langsung oleh Raynaldo G. Sembiring, selaku Direktur Eksekutif ICEL.
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi oleh Georgina Lloyd yang menjelaskan konsepsi SLAPP dan bagaimana SLAPP digunakan sebagai cara untuk membungkam dan membatasi kebebasan sipil, baik orang perorangan maupun organisasi dalam melaksanakan kebebasan berekspresi dan berpartisipasinya dalam ruang publik. Padahal menurutnya, hal-hal tersebut merupakan bagian dari fundamental rights seseorang yang tertuang baik di dalam Perjanjian HAM Internasional, maupun Deklarasi HAM di ASEAN. Dalam pemaparannya, Georgina juga menyoroti masif nya kasus SLAPP yang terjadi di ASEAN, utamanya terhadap aktivisme yang dilakukan secara online. Ia mengungkapkan jika ASEAN menjadi salah satu titik panas untuk SLAPP, hal ini dikarenakan banyak sekali kasus-kasus terhadap pegiat HAM dan Lingkungan. Oleh sebab itu Georgina menekankan pentingnya pembentukan definisi yang jelas mengenai SLAPP sendiri, serta penyusunan kerangka hukum yang akomodatif dalam merespon SLAPP. Tak lupa, diperlukan juga pemasifan pemahaman para pemangku kepentingan hukum dan kesadaran sektor swasta mengenai hak-hak fundamental publik di ASEAN.
Pemaparan selanjutnya dilakukan oleh Rocky Guzman sebagai Pembicara Kedua. Rocky mengemukakan mengenai perkembangan hukum acara lingkungan hidup dan juga tren kasus SLAPP yang terjadi di negara Filipina. Secara garis besar, keberadaan Rules of Procedure for Environmental Cases yang disusun oleh Mahkamah Agung Filipina menunjukan progresivitas besar terhadap perkembangan pengaturan Anti SLAPP di Filipina. Rocky mengelaborasi konsep SLAPP di Filipina serta keterkaitan antara SLAPP, partisipasi publik dan masalah lingkungan di Filipina. Di Filipina ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan Anti-SLAPP diatur di dalam hukum acara, hukum lingkungan hidup, dan beberapa undang-undang lain seperti undang-undang tentang Udara Bersih, undang-undang Pengelolaan Limbah dan undang-undang Perikanan. Dalam sesi pemaparannya Rocky secara fokus menyoroti perlindungan Anti-SLAPP di dalam Undang-Undang Perikanan dan implementasinya dalam bidang penegakkan hukum lingkungan di wilayah maritim. Dalam hal ini Rocky menjelaskan prosedur acara hukum Anti-SLAPP hingga beberapa kasus berkaitan dengan bidang maritim. Terakhir Rocky menutup pemaparannya berkaitan dengan tantangan dan pembelajaran yang dapat diambil dari Filipina. Beberapa permasalahan diantaranya adalah kurangnya jumlah pengacara publik atau pengacara lingkungan yang dapat diakses untuk mendampingi kasus SLAPP, permasalahan dalam perwujudan good governance, kurangnya pengetahuan terkait mekanisme ganti kerugian, hingga perlu adanya kejelasan hukum acara lebih lanjut dalam penegakkan anti-SLAPP.
Selanjutnya Pembicara ketiga, Puttanee Kangkun memaparkan kasus SLAPP yang terjadi di negara Thailand. Puttanee mengawali pemaparannya dengan menjelaskan pasal-pasal di dalam konstitusi hingga aturan internasional yang turut ditandatangani oleh Thailand berkaitan dengan jaminan atas hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Namun, lebih lanjut Puttanee menyoroti praktik dimana terdapat beberapa undang-undang yang kerap digunakan untuk membungkam partisipasi publik. Diantaranya dimulai dari pasal-pasal di dalam Kitab hukum pidana mereka, hingga Computer Crime Act, Assembly act, dan yang paling terbaru UU Darurat untuk penyebaran Covid-19, dimana aturan yang mengatur larangan untuk berkumpul justru digunakan untuk menghambat partisipasi masyarakat. Meskipun pada dasarnya Thailand memiliki dasar hukum yang dapat menjadi rujukan Anti-SLAPP yang terdapat di dalam Hukum Acara Pidana Thailand, namun pada praktiknya aturan hukum ini belum efektif untuk mencegah SLAPP. Masih terdapat beberapa kasus SLAPP, salah satunya adalah kasus yang dialaminya sendiri yakni berupa gugatan yang dilayangkan oleh Perusahaan Peternakan Ayam Thammakasset yang menggugat 22 aktivis atas postingan mengenai pelanggaran terhadap hak pekerja. Puttanee menyoroti fakta bahwa kasus-kasus SLAPP seringkali menimpa orang-orang yang tidak mempunyai pengetahuan hingga akses pendampingan hukum, hingga pada akhirnya mereka tidak mempunyai peluang untuk membela diri. Puttanee menekankan pentingnya proses dekriminalisasi, terutama terkait pasal pencemaran nama baik untuk tidak digunakan sebagai alat untuk melecehkan pembela HAM, advokasi kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan 161/1 dan 165/2 Criminal Procedure Code untuk melindungi pembela HAM, serta mendorong jaksa penuntut umum untuk menerapkan Pasal 21 dari Public Prosecutor Organization and Public Prosecution Act untuk semua kasus SLAPP di Thailand.
Pembicara ketiga, yaitu Chenny membahas mengenai dimensi hukum anti-SLAPP hingga tren kasus-kasus SLAPP di Indonesia. Pada prinsipnya, konsepsi Anti-SLAPP dapat ditemukan di dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 36 tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Dari pengonsepan yang ada, dapat diketahui bahwa Anti SLAPP di Indonesia: 1) hanya diarahkan pada pejuang hak atas lingkungan hidup saja, dan 2) konsep Anti-SLAPP hanya dibangun untuk melindungi upaya-upaya melalui proses litigasi. Sementara jika terdapat hal-hal berkaitan dengan demonstrasi atau aksi massa contohnya tidak mendapatkan perlindungan Anti SLAPP.Fakta menunjukkan bahwa tren kasus SLAPP di Indonesia terus terjadi baik dalam gugatan perdata ataupun dalam ranah pidana dan Chenny menjelaskan bagaimana secara mendasar, konstitusi Indonesia sejatinya telah memberikan jaminan perlindungan terhadap partisipasi publik sebagaimana tertuang di dalam Pasal 28. Selain itu perlindungan terhadap pejuang lingkungan diatur pula di dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH). Dalam ranah judisial, putusan-putusan perdata mulai menunjukan progresivitas hakim dalam memahami dan memaknai Anti-SLAPP, bertolak belakang dengan putusan-putusan pidana. Terdapat beberapa permasalahan yang diidentifikasi Chenny berkaitan dengan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum dalam perwujudan penegakan Anti-SLAPP. Terakhir Chenny menutup pemaparannya dengan memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya: 1) memperluas ruang lingkup Anti-SLAPP untuk tidak hanya pada ranah litigasi saja, namun mencangkup semua kegiatan yang dibenarkan oleh hukum; 2) setiap aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memiliki peraturan internal dan kolaboratif untuk menghentikan kasus SLAPP sedini mungkin; 3) Revisi Kitab Hukum Acara Pidana untuk mengakui pemberhentian kasus sedini mungkin terhadap kasus-kasus SLAPP; 4) Penerapan UU Partisipasi Masyarakat; 5) Mendorong deklarasi atau kesepakatan regional di ASEAN untuk mewujudkan kerangka dasar perlindungan bagi pembela HAM. (Fatimah)
Saksikan kembali webinarnya di sini