Pada Selasa, 26 November 2019 kemarin telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat antara Pokja Konservasi yang diwakili oleh ICEL, WCS, dan PILI, dengan Badan Legislasi DPR RI yang dihadiri 25 dari 80 orang anggota. Dalam kesempatan tersebut, Pokja Konservasi menyampaikan urgensi perubahan UU No.5/1990 untuk menjawab permasalahan konservasi keanekaragaman hayati, diantaranya tantangan penegakan hukum serta kebutuhan perlindungan atas pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik. Adapun pendapat Pokja Konservasi mendapat respon positif dari anggota Dewan yang hadir, dan atas hal tersebut, Baleg berkomitmen untuk mengajukan pembahasan perubahan UU No. 5/1990 kedalam Prolegnas Prioritas.
Sebagaimana dikatakan oleh Christina Aryani, “Menjadi tugas kitalah sebagai DPR di Baleg khususnya untuk memasukkan ini kedalam Prolegnas Prioritas. Karena ancaman itu riil. “Dukungan juga disampaikan oleh Taufik Basari dari Fraksi Partai Nasdem, “Fraksi Partai Nasdem mendukung RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas karena ada kebutuhan terkait perkembangan zaman yang harus mampu diakomodir perubahan UU, sekaligus menjawab tantangan global yang makin kompleks antara manusia dengan sesama makhluk lainnya,”.

Atas tanggapan anggota Dewan tersebut, Raynaldo Sembiring menyampaikan bahwa, “Diharapkan agar UU No. 5/1990 dapat menjadi legacy yang baik dari DPR periode ini. Menghadapi tantangan ke depan, perubahan undang-undang ini juga akan menjadi undang-undang yang baik bagi perkembangan revolusi indutri 4.0 bebasis sainstek, yaitu untuk menghasilkan inovasi farmasi, dan bermacam teknologi lainnya, di samping menguatkan perlindungan masyarakat melalui pengaturan akses dan pembagian keuntungan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional dari sumber daya genetik.”