Latar Belakang Organisasi
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) merupakan lembaga riset dan advokasi dalam bidang hukum dan kebijakan lingkungan hidup. Didirikan sejak tahun 1993, ICEL telah melakukan perubahan kebijakan, peningkatan kapasitas dan advokasi hukum baik dalam bidang hukum lingkungan umum (general environmental law) maupun sektoral.
Beberapa sub-bidang hukum lingkungan yang menjadi fokus ICEL melingkupi isu pencemaran; kehutanan, perkebunan dan perubahan fungsi lahan; perubahan iklim; perlindungan flora dan fauna; akses informasi, partisipasi dan keadilan lingkungan; pesisir dan maritim; pertambangan dan energi. ICEL melakukan advokasi dengan jaringan baik di tingkat internasional, regional, nasional dan sub-nasional.
Sebagai organisasi nirlaba yang telah mencapai usia 27 tahun, ICEL menyadari perlunya meningkatkan kualitas manajemen keuangan yang mumpuni. ICEL terus berkomitmen mendukung terciptanya kinerja keuangan yang transparan dan akuntabel sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dana donasi yang diterima dari berbagai pihak. Aspek perpajakan adalah salah satu bentuk akuntabilitas dalam pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Negara.
Periode Kontrak
Kontrak 6 (enam) bulan untuk perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pribadi dan badan.
Syarat Administrasi
Mengirimkan (soft file) Curriculum Vitae (CV), sertifikasi konsultan pajak. surat izin praktik dan surat penawaran (termasuk didalamnya biaya jasa). Aplikasi diterima paling lambat Selasa, 10 November 2020 melalui email ke info@icel.or.id dan cc email stephania@icel.or.id dan isna@icel.or.id dengan subjek: “Konsultan Pajak (spasi) Nama Organisasi”. Domisili pelamar diharapkan berada di area Jabodetabek.
Informasi
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Jl. Dempo II No. 21, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
Phone. (62-21) 7262740, 7233390, Fax. (62-21) 7269331 | www.icel.or.id | info@icel.or.id