ICEL adalah lembaga pengembangan Hukum Lingkungan yang aktif dalam advokasi masyarakat dan pembaharuan hukum lingkungan di Indonesia. Pada tahun 2020 ini ICEL akan melaksanakan pekerjaan audit laporan keuangan.
Maka dari itu ICEL memerlukan Kantor Akuntan Publik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Berafiliasi dengan KAP International
- Memiliki Pengalaman melakukan audit NGO
- Bersedia menyampaikan hasil audit dalam 2 bahasa (Indonesia dan Inggris)
- Kantor Akuntan Publik terdaftar di OJK
- Kantor Akuntan Publik mempunyai izin yang berlaku di Republik Indonesia
- Tidak sedang tersangkut masalah dengan Kemenkeu, BPK, OJK atau lembaga lainnya
Penawaran diterima paling lambat 20 Februari 2020 pukul 15.00 WIB. Penawaran dapat dikirim melalui email ke info@icel.or.id