Jakarta | 03/10/2018. Diterbitkannya moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit oleh Presiden Joko Widodo di Gedung Binagraha, Jakarta, Kamis (20/9/2018) lalu disambut baik oleh lembaga Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo mengapresiasi kebijakan ini, yang pas dengan momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan, khususnya dari aktivitas perkebunan sawit. Namun demikian, Henri menilai pengaturan mengenai aspek penegakan hukum masih sangat lemah.
Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam kebijakan ini, khususnya berkaitan dengan keberhasilan Inpres yang telah dikeluarkan oleh Presiden terkait moratorium perizinana kelapa sawit.
Pertama proses pengambilan kebijakan dalam penundaan dan evaluasi belum menunjukkan adanya mekanisme pelibatan para pemangku kepentingan. Hampir semua unsur di dalam pemerintahan selama ini terlibat dalam pemberian izin yang menyalahi aturan ataupun adanya pembiaran pelanggaran yang terjadi. Sementara itu, tidak terdeteksi bagaimana pelibatan pemangku kepentingan selain pemerintah seperti publik dan perusahaan.
Kedua selain mekanisme keterlibatan publik, penting juga adanya keterbukaan informasi atas hasil penundaan dan evaluasi. Dampak keterlanjuran selama ini hanya merugikan negara dan masyarakat. “Keterbukaan informasi memberikan akses bagi publik untuk memulihkan haknya, salah satunya hak atas lingkungan hidup yang baik dari dampak yang disebabkan oleh pelanggaran yg selama ini terjadi,” ujar Henri.
Ketiga adalah kelembagaan penegakan hukum masih lemah dalam Inpres ini. Keterlanjuran yang terjadi selama ini sesungguhnya tidak hanya pelanggaran administratif belaka, melainkan juga pelanggaran atau kejahatan pidana. Tidak terlihat bagaimana peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terutama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum sehubungan dengan ini. Selain itu, aparat penegak hukum perlu juga dilibatkan agar dapat mengatasi persoalan integritas para oknum aparat yang biasanya juga menjadi backing dalam kejahatan yang terkait dengan kawasan hutan dan lahan.
“Moratorium sawit memang satu keharusan jika kita mau membenahi tata kelola hutan dan lahan kita, terutama dari aktivitas perkelapasawitan yg selama ini menjadi pressure bagi hutan dan lahan kita. Tapi faktor keberhasilannya tidak hanya tergantung pada kebijakan moratoriumnya,” ujar Henri kembali.
Beberapa faktor penting yang akan menentukan keberhasilan moratorium sawit antara lain:
- Faktor penegakan hukum yang tegas bagi pelanggaran dibidang perkebunan sawit. Inpres ini belum memberikan kontribusi optimal bagi penguatan kelembagaan penegakan hukum. Penekanan Inpres ini hanya di isu evaluasi, sementara tindak lanjut terhadap keterlanjuran dan pelanggaran yang terjadi tidak diatur. Selain itu, peran institusi kepolisian dan kejaksaan juga tidak diatur sama sekali.
- Penataan kembali bisnis persawitan dari hulu hingga hilir. Pemerintah juga perlu memperhatikan pertumbuhan usaha perkebunan lainnya, tidak hanya bergantung pada satu komoditas, sawit saja.
- Perlu adanya review kebijakan menyeluruh yang berpengaruh sebagai faktor pemicu bagi pelanggaran-pelanggaran dibidang perkebunan sawit. Misalnya aspek kebijakan tumpang tindih tata ruang, perlindungan kawasan ekosistem penting seperti gambut, sistem perizinan, ISPO dll.
- Keterbukaan informasi dan pelibatan publik dalam kebijakan moratorium sawit. Publik yang selama ini menaruh perhatian terkait dengan hutan dan lahan perlu dilibatkan untuk memperkuat proses input dan akuntabilitas dari agenda-agenda penting selama miratorium berjalan.
Terakhir, Inpres ini tidak memberikan ukuran keberhasilan dalam skala waktu, sehingga keberhasilannya tidak dapat diukur. Apalagi dalam satu tahun pertama ini, kita tahu tidak akan bisa efektif mengingat tahun ini merupakan tahun politik dan setelahnya akan banyak terjadi perubahan rezim atau suksesi ditingkat pemerintahan yang mengikuti hasil Pemilu 2019.
Narahubung:
Henri Subagiyo (Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law)
0815 8574 1001