[Siaran Pers]
Indonesia Environmental Law Outlook 2022: Menata Kembali Hukum Lingkungan Indonesia
(Jum’at, 4 Februari 2022) Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyelenggarakan Indonesia Environmental Law Outlook 2022: Menata Kembali Hukum Lingkungan Indonesia. Acara ini diselenggarakan untuk merefleksikan kondisi hukum lingkungan di Indonesia selama 2021 dan memproyeksikan arah perkembangan hukum lingkungan di tahun 2022. Sepanjang 2021, ICEL mencatat hukum dan regulasi terkait lingkungan hidup berada pada kondisi yang dinamis. Walaupun terdapat perkembangan dalam berbagai aspek, regulasi yang merelaksasi instrumen lingkungan hidup dan mereduksi hak-hak masyarakat tetap ditemukan. Catatan penting terkait hukum lingkungan di Indonesia sepanjang tahun 2021 dirangkum oleh ICEL sebagai berikut:
Pertama, berbagai peraturan turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik di level peraturan pemerintah maupun peraturan menteri berdampak pada relaksasi instrumen lingkungan hidup. Hal ini terlihat dari berkurangnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan penilaian Amdal. Meskipun dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja definisi masyarakat terdampak langsung diperluas, namun ICEL melihat derajat partisipasi masyarakat tetap melemah apabila dibandingkan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak hanya itu, fleksibilitas dalam instrumen tata ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) utamanya dalam mengakomodir proyek strategis nasional juga menjadi catatan. Lebih lanjut, di sektor kehutanan, peraturan perundang-undangan turunan UU Cipta Kerja juga masih menyisakan ruang bagi kebijakan yang tidak ramah hutan dan justru membuka peluang eksploitasi lebih besar di kemudian hari.
Kedua, kebijakan perubahan iklim Indonesia masih belum cukup ambisius dan masih memberikan ruang penerapan solusi yang keliru (false solution), seperti rencana penerapan carbon capture and storage yang dikhawatirkan justru akan memperpanjang umur energi fosil. Di sisi lain, Pemerintah juga berusaha untuk mengupayakan instrumen ekonomi dalam penurunan emisi gas rumah kaca melalui Perpres 98/2021 terkait Nilai Ekonomi Karbon. Sekalipun begitu, norma dalam peraturan ini masih terlampau umum dan terbatas, sehingga diperlukan sistem operasionalisasi yang jelas serta metode verifikasi dan pencatatan yang kuat dan transparan untuk memastikan mekanismenya tidak menyebabkan kebocoran emisi dan melanggar hak-hak masyarakat.
Ketiga, angin segar pembaruan hukum lingkungan datang dari ruang pengadilan. Di tahun 2021, kemenangan perdana kasus Anti-SLAPP di ranah pidana hadir dari perkara Robandi, dkk yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Pengadilan menginterpretasikan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 dengan mengakui dan mengidentifikasi perbuatan warga Kelurahan Kenanga sebagai bentuk partisipasi publik yang dijamin oleh hukum. Putusan ini menjadi preseden penting dalam upaya penguatan jaminan hak atas partisipasi masyarakat. Selain itu, kemenangan lainnya datang dari Perkara Gugatan Warga Negara tentang Pencemaran Udara Jakarta yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini, ICEL mendorong para Tergugat untuk segera menjalankan putusan ini agar hak atas udara bersih bagi warga dapat segera dipenuhi.
Lebih lanjut, tren kemenangan KLHK dalam berbagai gugatan kebakaran hutan dan lahan berlanjut di tahun 2021. Sekalipun, bagaimana eksekusi terhadap putusan tersebut masih menjadi tantangan tersendiri. Hingga tahun 2021 setidaknya KLHK telah memenangkan gugatan senilai Rp 4,67 triliun rupiah dari 14 litigasi perdata karhutla, namun hanya Rp 131,1 miliar yang sudah dibayarkan. Memastikan eksekusi putusan yang berjalan dengan baik dan pelaksanaan pemulihan perlu menjadi prioritas.
Dari ranah Mahkamah Konstitusi, perkembangan penting berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi soal Tindak Pidana Pencucian Uang yang memberikan kewenangan kepada PPNS KLHK untuk menangani TPPU di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Hal ini membuka peluang penguatan penegakan hukum LHK, karena membuka ruang untuk menelusuri TPPU dari tindak pidana asalnya. Putusan ini berpotensi memaksimalkan penerapan penegakan hukum terpadu.
Terakhir, dari sisi pemenuhan hak atas akses partisipasi, ICEL mencatat sepanjang 2021 terdapat beberapa regulasi yang menutup ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Tendensi ini terlihat bagi pengambilan keputusan untuk proyek strategis nasional. Di sisi lain, sebagian besar regulasi di sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang membuka ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan tidak cukup memberikan jaminan bahwa partisipasi masyarakat akan dilakukan secara bermakna (meaningful participation). Sebagian besar pengaturan dalam regulasi hanya berhenti pada apakah terdapat forum konsultasi publik atau tidak dan tidak membuka ruang negosiasi serta umpan balik yang memadai. Di sisi lain, pemenuhan hak akses atas informasi juga masih terkendala dengan masih sulitnya masyarakat mengakses informasi-informasi dasar lingkungan hidup, seperti perizinan, dokumen lingkungan hidup, maupun informasi emisi.
Berdasarkan refleksi tersebut, upaya penguatan pada tahun 2022 perlu fokus pada penguatan kelembagaan lingkungan hidup dan perlindungan bagi hak masyarakat untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan satu kesatuan. Untuk penguatan tersebut, secara lebih khusus ICEL merekomendasikan:
- Perlu adanya evaluasi kebijakan UU Cipta Kerja dan turunannya yang berkaitan dengan penegakan hukum dan yang berpotensi mereduksi hak masyarakat;
- Pentingnya menyusun kebijakan Anti-SLAPP yang lebih kuat seperti mendorong UU Partisipasi Publik, menggunakan peluang RUU KUHAP dan RUU KUHAPer yang sekarang sedang dalam pembahasan, mendorong menyusun peraturan-peraturan di tingkat KLHK, Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung;
- Pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu dengan institusi lainnya (salah satunya dengan memaksimalkan UU TPPU) dan secara kolaboratif; serta
- Pentingnya kebijakan dan pelaksanaan eksekusi terpadu antara KLHK, Kejaksaan, MA dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang berorientasi kepada pemulihan serta pengelolaan dana lingkungan yang mandiri.
————————————————————-00———————————————————–
Narahubung:
Raynaldo G. Sembiring (Direktur Eksekutif) – raynaldo.sembiring@icel.or.id
Grita Anindarini (Deputi Direktur) – anindagrita@icel.or.id
Catatan:
Untuk melihat tayangan acara Environmental Law Outlook 2022: Menata Kembali Hukum Lingkungan di Indonesia, dapat mengunjungi tautan ini
Kontak ICEL:
E-mail : info@icel.or.id
Whatsapp : 081382777068
Sosial Media : @icel_indo