Dalam rentang waktu 1 minggu, sudah ditemukan dua jenis biota laut mati dengan keadaan perut yang berisi sampah laut. Tanggal 19 November 2018 ditemukan seekor paus sperma mati terdampar di perairan Pulau Kapota, Taman Nasional Wakatobi karena menelan 5,9 kg sampah plastik. 8 hari kemudian di Pulau Pari, Kepulauan Seribu ditemukan juga dua hingga tiga penyu mati yang diduga akibat memakan sampah. Di sekita lokasi tempat matinya penyu terdapat banyak sampah, eceng gondok, dan tumpahan minyak tetapi yang paling mendominasi adalah sampah plastik .

Ketidakseriusan pemerintah dalam penanganan sampah laut menjadi permasalahan masih banyaknya sampah laut. Masih minimnya langkah nyata penanganan sampah laut dan lambatnya penerbitan regulasi penanganan sampah laut menjadi gambaran ketidakseriusan pemerintah. Terkait penerbitan regulasi penanganan sampah laut, pemerintah telah berkomitmen sejak tahun 2016 untuk menurunkan sampah laut, namun aturan pelaksananya  baru muncul akhir tahun 2018 yaitu Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut

Penerapan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 yang berisi rencana aksi nasional penanganan sampah laut tahun 2018-2025 menjadi penting untuk dilaksanakan. Peraturan ini menjadi wadah hukum pertama dan satu-satunya yang mengatur penanganan sampah plastik di laut secara terpadu dan komprehensif. Sampai sekarang belum terlihat aksi – aksi tegas dalam melaksanakan aturan ini.

Untuk penanganan sampah laut ini, ICEL mendesak pemerintah untuk melakukan langkah awal dengan mengurangi jumlah sampah laut dengan melakukan pembersihan dan pengambilan sampah laut. Lalu dalam jangka panjang, melakukan pencegahan sampah hasil kegiatan di darat agar tidak sampai ke laut dan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelaku yang melakukan pembuangan sampah dari kegiatan di laut.

Selain penerapan rencana aksi dan langkah-langkah awal tersebut, Pemerintah juga harus melakukan harmonisasi pelaksanaan Perpres No. 83 Tahun 2018 dengan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah TanggaPerpres No. 83 Tahun 2018 disusun untuk menindaklanjuti komitmen Pemerintah yang akan mengurangi sampah plastik di laut sampai dengan 70% di tahun 2025 dan Perpres No. 97 Tahun 2017 disusun dengan target pengurangan sampah hingga 30% dan pengelolaan sampah hingga 70% pada tahun 2025.

“Pada aturan masing-masing, kedua Perpres ini menjadi acuan oleh pemerintah daerah, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menyusun dokumen rencana strategis masing-masing. Bagaimana kedua Perpres ini dapat saling mendukung tercapainya target untuk mengurangi sampah merupakan pekerjaan rumah Pemerintah,” ujar Ohiongyi Marino, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim ICEL

ICEL memberikan kritik atas Perpres No. 83 Tahun 2018 yang tidak memuat masukan dari publik terkait perlunya kebijakan disinsentif bagi produsen, pemegang merek dan pelaku usaha ritel modern, pusat perbelanjaan, jasa dan makanan.

“Kebijakan disinsentif ini diperlukan untuk memberikan dorongan yang lebih kuat bagi produsen, pemegang merek dan pelaku usaha dalam mengurangi penggunaan sampah plastik,” menurut Ohiongyi.

ICEL menilai rencana aksi dalam Perpres ini juga hanya memberikan standard capaian setiap program yang hanya melihat ‘bungkus’ saja tanpa melihat dalamnya. Misalkan, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya sampah plastik diukur hanya berdasarkan jumlah sosialisasi yang akan dilakukan, tidak ada penilaian secara spesifik mengenai apa yang dapat dikatakan sudah terjadi peningkatan kesadaran. Ataupun target pengelolaan sampah yang baik yang diukur dari jumlah sarana pengelolaan sampah, bukan dari performa masing-masing sarana tersebut nantinya. Namun terlepas kelemahan perpres ini, langkah nyata mendesak untuk segera dilakukan.

“Jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan rencana aksi ini hanya menjadi aturan belaka. Sehingga  kematian paus di Wakatobi dan penyu di Pulau Pari hanyalah awal dari kasus-kasus serupa yang akan muncul ke depannya.” tutup Ohiongyi.

Perpres ini ditandatangani satu bulan sebelum Our Ocean Conference diselenggarakan di Bali.

Penerapan Perpres No. 8 Tahun 2018 penting untuk dilakukan untuk menanggulangi sampah laut di Indonesia, selain itu penerapan akan prespres ini akan membuktikan komitmen Indonesia di mata dunia intenasional dalam menjaga laut agar tetap sehat. Tidak hanya dalam membuat aturan, tapi juga langkah nyata aturan tersebut.

 Narahubung

Ohiongyi Marino(Kepala Divisi Pesisir dan Maritim)