Ketua Mahkamah Agung RI perlu Segera Memastikan Eksekusi Putusan-Putusan Karhutla

Jakarta, 2 Januari 2019. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyambut baik putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung RI atas gugatan ganti rugi Karhutla yang terjadi di lahan PT. National Sago Prima (PT. NSP). Gugatan tersebut diajukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atas nama Pemerintah dan dikabulkan oleh Majelis Kasasi dengan ganti rugi sebesar 1 triliun rupiah. Apresiasi juga layak diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL menyatakan “Putusan ini menambah deret keberhasilan Pemerintah kita atas para pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat Karhutla. Salut untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tentu juga pengadilan.”

Namun demikian, Henri juga mengingatkan kepada Pemerintah dan Mahkamah Agung RI bahwa saat ini sudah ada sekitar 9 perkara yang sudah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap dengan total kerugian yang dikabulkan kurang lebih 18,5 Triliun. Sayangnya, belum satupun yang dieksekusi oleh pengadilan setempat dimana gugatan tersebut dimasukkan, imbuhnya.

Beberapa perusahaan yang sudah dinyatakan harus bertanggungjawab antara lain: PT. Kalista Alam, PT. Merbau Palelawan Lestari, PT. Bumi Mekar Hijau, PT. Waimusi Agroindah, PT. Waringin Agro Jaya, PT. Jatim Jaya Perkasa, PT. Ricky Kurniawan Kertapersada, PT. Surya Panen Subur, dan yang terakhir PT. National Sago Prima. Adapun Ketua Pengadilan Negeri yang bertanggungjawab melakukan eksekusi antara lain: Meulaboh, Pekanbaru, Palembang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jambi.

Henri menegaskan bahwa kemenangan ini adalah langkah awal yang harus berdampak kepada pemulihan lingkungan setempat. Ketua Mahkamah Agung RI seharusnya mengingatkan atau bahkan menegur para Ketua Pengadilan Negeri tersebut apabila terbukti lalai untuk menjalankan eksekusi yang tentu akan berdampak buruk pada citra pengadilan.

Henri juga menghimbau kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung RI agar eksekusi tidak berlarut-larut. Publik tentu sangat berharap putusan-putusan tersebut berdampak positif bagi lingkungan hidup setempat sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta konstitusi.

Narahubung: Henri Subagiyo