Siaran Pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Empat Alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Harus Batalkan Izin Reklamasi Ancol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diam-diam kembali melakukan reklamasi di teluk Jakarta. Pada 24 Februari 2020 lalu, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Ancol Timur dan Dunia Fantasi seluas total ± 155 Hektar (“Kepgub 237/2020”). Termasuk ke dalam proyek tersebut adalah perluasan wilayah Ancol seluas ± 20 Ha yang sudah dilakukan. Dalam konsiderans izin pelaksanaan tersebut, diketahui bahwa Anies telah memberikan izin prinsip proyek tersebut pada 24 Mei 2019. PT. Pembangunan Jaya Ancol diminta untuk melengkapi kajian teknis terlebih dahulu seperti Amdal, kajian penanggulangan banjir, pengambilan material, dan beberapa kajian lainnya.