[Siaran Pers]
Indonesian Center for Environmental Law
Jakarta, 23 Juli 2022. Putusan PTUN Palembang yang memenangkan gugatan tindakan faktual dengan nomor perkara 10/TF/2022/PTUN.PLG yang diajukan Mohamad Ali, Muhammad Hairul Sobri, Mualimin Pardi Dahlan, dan Walhi Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kota Palembang patut untuk diapresiasi. Gugatan ini diajukan sebagai respon atas bencana banjir besar di Kota Palembang pada 25-26 Desember 2021 lalu, dan juga terhadap masalah banjir yang sudah menjadi permasalahan menahun.
Grita Anindarini (Deputi Direktur ICEL) menyebutkan bahwa putusan ini setidaknya menghasilkan empat catatan penting. Pertama, putusan ini menegaskan posisi penting PTUN untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan pemerintah dalam pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Melalui putusan ini warga Palembang mendapatkan pemenuhan hak akses keadilan untuk menuntut tindakan dan kebijakan yang lebih pro lingkungan dari Pemkot Palembang, dan juga memberikan keadilan substantif bagi lingkungan dan warga Palembang yang terdampak dari banjir”, ujar Grita.
Kedua, putusan ini mengandung kebaharuan hukum sebagai putusan tindakan faktual pertama di bidang lingkungan hidup. Sejak awal penggugat membahas hubungan sebab akibat dari tidak dilakukannya tindakan penyediaan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, perlindungan fungsi rawa konservasi dan pencegahan serta penanggulangan banjir oleh Pemkot Palembang yang mengakibatkan tidak dapat dicegahnya banjir dan dampak-dampaknya. Putusan PTUN Palembang juga mengabulkan ganti kerugian bagi penggugat. Syaharani (Peneliti ICEL) menjelaskan bahwa, “Pemberian ganti rugi terhadap masyarakat ini didasarkan pada konsep pemulihan berdasarkan nilai kerugian aktual, sebagai konsekuensi dimensi perlindungan hukum (rechtsbescherming) pemerintah dalam melaksanakan tindakan pemerintahan.”
Ketiga, Putusan PTUN Palembang patut diapresiasi karena mempertimbangkan pentingnya penerapan asas keberlanjutan dalam pelaksanaan RTRW Palembang, tindakan-tindakan pengelolaan lingkungan hidup termasuk pencegahan banjir.
Atas putusan PTUN Palembang ini, ICEL merekomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk segera menjalankan seluruh isi putusan karena putusan ini sudah sesuai amanat konstitusi untuk mewujudkan pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. ICEL juga merekomendasikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera mereview kebijakan penataan ruangnya yang berpotensi atau tidak sesuai lagi dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Narahubung: Indonesian Center for Environmental Law: +62 813-8277-7068 Grita Anindarini (Deputi Direktur): anindagrita@icel.or.id Syaharani (Peneliti): syaharani@icel.or.id