Tahun 2021 diproyeksikan akan menjadi tahun yang penuh tantangan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di tengah upaya pemulihan ekonomi terutama akibat dampak pandemi COVID-19. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) memandang bahwa kebijakan lingkungan hidup Indonesia selama 2020, tahun-tahun sebelumnya, serta proyeksi ke depan cenderung mendorong kemunduran implementasi serta pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pembangunan per se, masih menjadi kata kunci utama dalam kebijakan. 

Melalui Indonesia Environmental Law Outlook 2021: Proyeksi Keberlanjutan Lingkungan Hidup di Tengah Upaya Pemulihan Ekonomi, ICEL mencoba memberikan refleksi kebijakan perlindungan lingkungan hidup selama tahun 2020, serta bagaimana proyeksinya di 2021. Terdapat tiga catatan utama dalam refleksinya: 

Pertama, lahirnya kebijakan-kebijakan yang berpotensi melemahkan upaya perlindungan lingkungan dan mengurangi hak-hak masyarakat selama 2020. Hal ini dapat terlihat dari pengaturan UU Cipta Kerja melemahkan instrumen pelindung (safeguards) lingkungan hidup seperti partisipasi publik dalam Amdal dan penataaan ruang serta melonggarkan kembali penegakan hukum bagi penyelesaian keterlanjuran di kawasan hutan terutama bagi pengusaha. Tidak hanya itu, revisi UU Minerba juga memberikan jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang terhadap wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan serta Wilayah Pertambangan Rakyat, yang justru melemahkan instrumen tata ruang. Lebih jauh, KLHS juga menjadi salah satu instrumen yang dilemahkan dengan diperkenalkannya kebijakan KLHS Cepat terutama pada proyek food estate, yang belum memiliki landasan regulasi yang komprehensif serta belum jelas implementasinya. Selain itu, terdapat tren kemunduran sikap dukung pemerintah terhadap perlindungan hak atas informasi serta pengabaian atas urgensi perlindungan hak masyarakat untuk tidak dikriminalisasi atas upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. 

Kedua, perkembangan penegakan hukum lingkungan hidup masih menghadapi kendala besar dalam eksekusinya, terutama terkait pemulihan lingkungan dan hak atas lingkungan hidup. Misalnya dalam perkara pidana dengan tedakwa. PT SSS. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengenakan pertanggungjawaban pidana korporasi yang dibebankan kepada PT. SSS tidak hanya pidana pokok denda, melainkan juga pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana, yakni pemulihan. Sekalipun begitu, putusan ini menyerahkan eksekusi pemulihan kepada mekanisme koordinasi antara Jaksa dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 UU No. 32 Tahun 2009. 

Tidak hanya itu, dalam beberapa putusan perdata seperti Putusan Peninjauan Kembali Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan v. PT. Jatim Jaya Perkasa serta Putusan di tingkat pertama antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan v. PT. Arjuna Utama Sawit, Majelis Hakim juga telah menghukum tergugat untuk membayar biaya pemulihan dan ganti kerugian lingkungan hidup. Hanya saja, pekerjaan rumah terbesar terkait dengan eksekusi masih menjadi catatan tersendiri. Sudah sewajarnya penegakan hukum lingkungan tidak hanya berhenti untuk menghukum dan meminta ganti rugi, namun bagaimana perlakuan terbaik bagi lingkungan, yakni pemulihan, yang perlu dikedepankan. 

Ketiga, terdapat kebijakan-kebijakan dan alternatif solusi yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan justru tidak diprioritaskan. Sebagai contoh, kebijakan terkait anti-SLAPP (strategic lawsuit against public participation) seharusnya bisa diprioritaskan di tengah banyaknya praktik buruk kriminalisasi masyarakat di tahun 2020. Sayangnya, peraturan implementasi Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 yang memberikan jaminan bagi masyarakat yang  memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, juga belum kunjung diterbitkan. Meskipun memang peraturan implementasi tersebut bukan merupakan jalan satu-satunya, namun perlu adanya penguatan hukum acara Indonesia, seperti revisi KUHAP, juga perlu untuk dikawal agar dapat mengadaptasi Anti-SLAPP. 

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo Sembiring, menegaskan bahwa di tengah tren kemunduran perlindungan lingkungan hidup ini kelembagaan lingkungan hidup yang kuat diperlukan untuk bisa mengontrol, mengevaluasi, menegakkan hukum dan memulihkan akibat dari pembangunan yang berdampak buruk bagi lingkungan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik. Selain itu, kebijakan dan aturan yang penting dan sejalan dengan pembangunan berkelanjutan perlu menjadi prioritas. 

Terakhir, ICEL memberikan rekomendasi berupa 4 (empat) agenda prioritas yang harus dijalankan pemerintah untuk memastikan kelembagaan lingkungan hidup tetap kuat, yaitu: 

  1. Pengawasan dan evaluasi implementasi instrumen perlindungan lingkungan hidup dari setiap kebijakan yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan hidup, termasuk melakukan revisi kebijakan yang tidak sesuai dengan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat serta melakukan penegakan hukum yang adil. 
  2. Pengawalan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah baik dengan titik tekan pada pemulihan lingkungan hidup. 
  3. Kepastian pemenuhan hak atas akses masyarakat dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan prioritas menyusun peraturan pelaksana Anti-SLAPP serta melakukan koordinasi dan pembinaan bagi institusi lainnya dalam menjamin hak akses, khususnya akses informasi lingkungan. 
  4. Pengawalan implementasi kebijakan serta membuat dan melaksanakan peta jalan dalam usaha menurunkan emisi gas rumah kaca. 

Indonesia Environmental Law Outlook 2021 lebih lengkap dapat diakses melalui http://bit.ly/ICEL-Outlook2021 atau berkonsultasi dengan narahubung kami: 

  • Grita Anindarini (Deputi Direktur Bidang Program – ICEL): anindagrita@icel.or.id / +62821-2247-0088 
  • Dona Rahayu (Staf Media – ICEL): dona@icel.or.id / +62821-6399-6672