(Jakarta) Kamis, 24 Agustus 2023, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Delapan Fakultas Hukum dan satu Sekolah Tinggi Hukum di Indonesia terkait dengan pengembangan mata kuliah hukum perubahan iklim dalam Kurikulum Fakultas Hukum. Adapun kesembilan fakultas hukum dan sekolah tinggi hukum tersebut adalah Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Riau, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Parahyangan, Universitas Widyagama Malang, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Penandatanganan MoU ini digagas atas kesadaran pentingnya transformasi bidang hukum agar dapat mengakomodir kebutuhan untuk memahami isu perubahan iklim sebagai suatu isu hukum. Dalam hal ini, peran perguruan tinggi, secara khusus Fakultas Hukum, sebagai institusi pendidikan dalam pengendalian perubahan iklim menjadi strategis. “Sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, perguruan tinggi memiliki peran dalam memproduksi pengetahuan dan keahlian melalui pengajaran serta penelitian, sehingga melahirkan sarjana hukum yang mampu menghadapi tantangan perubahan iklim”, ujar Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL. “Hal ini dapat dimulai melalui dimasukkannya pembahasan perubahan iklim pada kurikulum ataupun mata kuliah di sekolah-sekolah hukum,” tambahnya.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah lanjut dari penyelenggaraan Workshop Hukum Perubahan Iklim untuk pengajar yang digagas oleh ICEL bekerja sama dengan Center for Environmental Law and Climate Justice Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CELCJ FHUI) pada 20 hingga 23 Agustus 2023 di Kampus FHUI, Depok. Workshop ini dihadiri oleh peserta terpilih yang mewakili 23 universitas yang tersebar dari Sumatera sampai Papua. “Workshop ini dilaksanakan karena kita melihat peluang bagi pengajar hukum untuk merespons isu perubahan iklim dengan memberikan pemahaman kepada calon sarjana hukum mengenai penerapan norma hukum dalam berinteraksi dengan masyarakat yang menghadapi dampak perubahan iklim karena kita memiliki tuntutan untuk bertransisi ke ekonomi net zero carbon,” pungkas Andri G. Wibisana, Ketua CELCJ FHUI.
Lebih lanjut, para pengajarnya pun terdiri dari pemikir-pemikir hukum lingkungan baik mancanegara maupun nasional, yaitu: Prof. Dr. Christina Voigt dari University of Oslo; Prof. Ben Boer dari University of Sydney; Prof. John Bonine dari University of Oregon, Dr. Mas Achmad Santosa, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, dan Dr. Josi Khatarina dari FHUI, Dr. Mark Chernaik dari Environmental Law Alliance Worldwide; Dr. Laode M. Syarif dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin; Dr. Maret Priyatna dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran; Dr. Totok Dwi Diantoro dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; serta Direktur Eksekutif ICEL yang merupakan Pengajar Hukum Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Raynaldo G. Sembiring, S.H., M.Fil.
Pengembangan hukum perubahan iklim pada sejumlah fakultas hukum ini tidak hanya terbatas pada pendidikan, tetapi juga mencakup dalam bentuk penelitian, lokakarya, dan konferensi atau bentuk-bentuk pengamalan tri dharma perguruan tinggi lainnya. Harapannya nota kesepahaman ini dapat menjadi langkah awal untuk mengakomodasi kebutuhan pemahaman isu perubahan iklim sebagai suatu isu hukum. “Kami sangat berharap bahwa pertemuan hari ini bukan pertemuan terakhir, tapi ini adalah pertemuan awal untuk kita menjalin kerja sama yang baik diantara ICEL dan seluruh pemangku kepentingan.” ujar Laode Muhamad Syarief, S.H., LL.M., Ph.D, Ketua Dewan Pembina ICEL, pada acara penandatanganan tersebut.
Narahubung:
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) : +62 813-8277-7068