Sabtu, 15 Agustus 2020 – Panitia Kerja Pembahasan RUU Cipta Kerja DPR RI melakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kamis, 13 Agustus 2020. Pembahasan ini terkesan dipaksakan karena pada hari sebelumnya rapat ditunda untuk sterilisasi ruangan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Pembahasan pada Kamis, 13 Agustus 2020 dijalankan tanpa pemberitahuan yang layak ke publik. Sidang dimulai pukul sekitar pukul 15.00 WIB diakhiri pukul 17.38 WIB setelah dilakukan perpanjangan waktu sebanyak 3 (tiga) kali. Pasal yang dibahas hari ini mulai dari Pasal 1 hingga pasal Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009.
Kami mencermati dalam pembahasan, peserta sidang menyepakati untuk mengubah izin lingkungan dan menggantinya dengan persetujuan lingkungan serta membatasi peran serta masyarakat dalam proses penyusunan dan penilaian Amdal.
Terhadap hasil pembahasan tersebut kami berpendapat bahwa:
- Pengintegrasian izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha, penghapusan atau pergantian dalam bentuk apapun jelas telah menghilangkan makna dari izin lingkungan untuk mengintegrasikan izin-izin di bidang lingkungan hidup yaitu izin pembuangan air limbah dan izin pengelolaan limbah B3. Sejak kelahirannya, izin lingkungan jelas memiliki semangat untuk penyederhanaan perizinan jauh sebelum Presiden Jokowi menggulirkan ide ini.
- Tidak terintegrasinya izin-izin di bidang lingkungan hidup seperti yang dimaksud dalam izin lingkungan, berpotensi menghasilkan kebingungan atau tidak berpengaruh banyak terhadap upaya penyederhanaan izin. Sebagai contoh, dimana izin pembuangan air limbah akan ditempatkan? Jika ditempatkan dalam perizinan berusaha jelas tidak tepat karena membuang limbah bukanlah kegiatan usaha. Jika ditempatkan dalam persetujuan lingkungan, juga akan sulit karena kegiatan pembuangan air limbah tidak mutlak dapat dianalisis dan tercakup dalam penyusunan Amdal. Jika pun diintegrasikan dalam persetujuan lingkungan dengan menggunakan mekanisme izin operasional sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, bukankah hal tersebut sama saja dengan kondisi saat ini?
- Berdasarkan hasil sidang Panja, persetujuan lingkungan sebagai instrumen penentu kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan untuk kegiatan berisiko tinggi tidak dapat dikoreksi oleh masyarakat dengan pembatalan melalui pengadilan tata usaha negara. Tidak ada satupun norma yang menjamin akses keadilan masyarakat untuk membatalkan persetujuan lingkungan. Padahal, persetujuan lingkungan dapat menimbulkan akibat hukum secara nyata maupun potensial terhadap kerugian lingkungan dan kehidupan masyarakat. Ketiadaan norma koreksi terhadap persetujuan lingkungan merupakan pelemahan sistematis terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup.
- Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan penilaian Amdal semakin direduksi. Hal ini dapat terlihat setidaknya dari:
- Penghapusan Komisi Penilai Amdal (KPA). Padahal KPA merupakan wadah utama untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses penilai Amdal. Sidang juga menyepakati bahwa penilaian Amdal atau uji kelayakan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan menunjuk lembaga dan/atau ahli yang bersertifikat. Dalam UU No. 32 Tahun 2009, KPA merupakan komisi yang terdiri dari berbagai wakil atau unsur, termasuk diantaranya wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak serta organisasi lingkungan hidup.
- Pembatasan masyarakat yang dapat terlibat dalam penyusunan Amdal hanya masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Perubahan terhadap Pasal 26 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 ini akan menimbulkan pertanyaan besar tentang: bagaimana menentukan masyarakat terdampak langsung? Dikhawatirkan dalam praktiknya akan terjadi manipulasi partisipasi dalam menentukan masyarakat terdampak langsung.
Melihat pembahasan sidang kemarin, jelas bahwa terjadi kemunduran sistematis terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan di Indonesia sebagaimana terwujud dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Dalam pembahasan ini juga terlihat bagaimana penyusun kebijakan memandang lingkungan hidup sebagai salah satu hal yang menghambat investasi. Padahal tidaklah mungkin pertumbuhan ekonomi dapat tercapai dengan baik jika mengabaikan pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami memandang bahwa sangat banyak permasalahan yang akan timbul jika RUU Cipta Kerja diundangkan, utamanya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Untuk itu, kami meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.
–00–
Narahubung:
Raynaldo Sembiring – Direktur Eksekutif ICEL
Isna Fatimah – Direktur Program ICEL
[LAMPIRAN]
STATUS PERUBAHAN UU NO. 32 TAHUN 2009 DALAM RUU CIPTA KERJA
(Berdasarkan Hasil Pemantauan Melalui TV Parlemen pada Kamis, 13 Agustus 2020)