Penulis |
|
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) |
Deskripsi | Pasca penerapan pembatasan impor limbah plastik yang diberlakukan Cina, perdagangan limbah plastik merupakan gejala yang semakin kerap mengemuka di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Kertas Kebijakan ini dibuat untuk membantu navigasi bagi praktisi dalam memahami aturan hukum yang relevan dengan perdagangan limbah plastik lintas batas. Lembar informasi ini akan mendeskripsikan aturan hukum mengenai perdagangan limbah plastik lintas batas di tingkat global, khususnya berdasarkan perkembangan dari Conference of Parties ke-14 Konvensi Basel pada April 2019 yang lalu. Berdasarkan deskripsi tersebut, lembar informasi ini merekomendasikan lima langkah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap ketentuan perdagangan atau impor-ekspor limbah plastik di Indonesia. |
