Penulis |
|
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) |
Deskripsi | Saat ini, perlindungan hukum kepada pembela HAM melalui mekanisme Anti-SLAPP hanya dikenal pada sektor lingkungan hidup, yaitu pasal 66 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pasal 66 UU 32/2009 memberikan perlindungan hukum bagi pembela HAM atas lingkungan dari serangan hukum, berupa tuntutan pidana ataupun gugatan perdata. |
