Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) |
Deskripsi | Tinjauan terhadap berbagai peraturan kepala daerah tentang pembatasan plastik sekali pakai di Indonesia menunjukan bahwa tidak cukup banyak pemerintah daerah yang menggunakan instrumen ekonomi untuk pembatasan plastik sekali pakai. Ada pun sebagian kecil dari peraturan-peraturan tersebut yang sudah memiliki ketentuan soal instrumen ekonomi ternyata pengaturannya masih kurang efektif dan tepat sasaran. Kertas kebijakan ini merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk meninjau dua parameter kesiapan institusi untuk implementasi instrumen ekonomi, yakni ketersediaan informasi serta kekuatan institusi pemerintah daerah. Setelah dua parameter ini terpenuhi, kertas kebijakan ini merekomendasikan empat langkah untuk mencantumkan dan mengimplementasikan instrumen ekonomi dalam peraturan kepala daerah tentang pembatasan plastik sekali pakai. Tersedia dalam versi Inggris https://bit.ly/Single-use-Plastic-Restriction |
