Penulis |
|
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) |
Deskripsi | Salah satu rekomendasi IPCC dalam menghalau kenaikan laju temperatur adalah pembentukan instrumen hukum yang secara khusus mengatur perubahan iklim, salah satunya dalam bentuk legislasi. IPCC memproyeksikan kerangka hukum perubahan iklim dapat menurunkan hingga 5.9 Gt CO2e dibandingkan emisi pada tahun 2016. Selama ini, Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang membahas atau menyinggung isu perubahan iklim. Namun, berdasarkan riset komparatif dan tinjauan atas berbagai instrumen hukum di Indonesia, ICEL menilai dibutuhkan peraturan setingkat Undang-Undang dalam merespon isu perubahan iklim yang kompleks. Ulasan ini membahas mengenai urgensi legislasi iklim di Indonesia dan rekomendasi materi muatan yang perlu diatur di dalamnya. for english version, kindly click https://bit.ly/ICEL-ClimateChangeLaw |
