Kertas Kebijakan

Jelajahi dan unduh gratis kertas-kertas kebijakan kami!

Urgensi Peraturan Anti-SLAPP Di Indonesia: Pembelajaran Dari Beberapa Negara

Fenomena SLAPP berupa pelaporan pidana dan gugatan perdata kepada Pembela HAM atas lingkungan merupakan fenomena gunung es, kasus-kasus yang terlapor dan tercatat hanyalah puncak gunung es saja. Hal ini karena konsep SLAPP dan Anti-SLAPP di Indonesia masih tergolong baru dan cenderung sektoral, sehingga operasionalisasi Anti- SLAPP yang diatur dalam pasal 66 UU 32/2009 masih mengalami…

Mekanisme Anti-SLAPP Dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana

Saat ini, perlindungan hukum kepada pembela HAM melalui mekanisme Anti-SLAPP hanya dikenal pada sektor lingkungan hidup, yaitu pasal 66 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pasal 66 UU 32/2009 memberikan perlindungan hukum bagi pembela HAM atas lingkungan dari serangan hukum, berupa tuntutan pidana ataupun gugatan perdata.

Urgensi Pengaturan Pelarangan Perdagangan Cat Bertimbal melalui Peraturan Presiden

Dampak dari paparan cat bertimbal pada kesehatan masyarakat, khususnya pada perkembangan otak anak, sangat signifikan. Terlebih lagi, biaya untuk melakukan penghapusan cat bertimbal pada rumah-rumah yang sudah menggunakan cat bertimbal juga sangat besar. Di sisi lain, biaya yang perlu diemban produsen untuk mengganti timbal dalam kandungan cat masih dapat dikendalikan atau bahkan tidak menjadi persoalan.…

Proyeksi Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kejahatan Konservasi

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 hanya mengatur pada pertanggungjawaban perorangan dalam tindak pidana konservasi. Sementara itu, Dalam perkembangan kejahatan konservasi, peran korporasi makin terlihat, terlebih dengan dinamika modus yang ada. Oleh karena itu terdapat urgensi untuk mengatur pertanggung- jawaban korporasi dalam kejahatan konservasi pada tingkat undang-undang.