Penguatan Pemidanaan yang Sesuai dengan Tujuan Konservasi Keanekaragaman Hayati

Penulis
  • Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Tahun Terbit 2019
Penerbit Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Deskripsi

Penguatan pemidanaan hendaknya mempertimbangkan tujuan konservasi yaitu pelestarian keanekaragaman hayati serta mempertimbangkan tren pemidanaan yang bergeser ke arah restorative justice dibandingkan hukuman pembalasan. Untuk itu, penguatan pemidanaan dapat dilakukan dengan strategi penuntutan sebagai kejahatan terorganisasi transnasional dengan nilai ekonomi tinggi, penggunaan sanksi yang berorientasi pemulihan, penggunaan pidana dengan instrumen hukum lain seperti perdata dan administrasi, perbaikan rumusan delik pidana secara normatif, dan penyusunan pedoman pemidanaan.