Penulis |
|
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) |
Deskripsi | Penguatan pemidanaan hendaknya mempertimbangkan tujuan konservasi yaitu pelestarian keanekaragaman hayati serta mempertimbangkan tren pemidanaan yang bergeser ke arah restorative justice dibandingkan hukuman pembalasan. Untuk itu, penguatan pemidanaan dapat dilakukan dengan strategi penuntutan sebagai kejahatan terorganisasi transnasional dengan nilai ekonomi tinggi, penggunaan sanksi yang berorientasi pemulihan, penggunaan pidana dengan instrumen hukum lain seperti perdata dan administrasi, perbaikan rumusan delik pidana secara normatif, dan penyusunan pedoman pemidanaan. |
