Perumusan Delik Pidana Konservasi yang Menjawab Kebutuhan Terkini

Penulis
  • Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Tahun Terbit 2019
Penerbit Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Deskripsi

Terdapat tiga permasalahan utama dari perumusan delik pidana konservasi dalam UU No. 5/1990 saat ini yang menjadi halangan dalam penegakan hukumnya, yaitu dari segi normatif perumusan delik, operasionalisasi delik materiil yang tidak jelas kriteria dampaknya, tindakan dalam perkembangan kejahatan konservasi yang tidak diatur sebagai delik, serta kondisikondisi dimana tindakan tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana tetapi tidak masuk dalam pengecualian tindak pidana yang diatur dalam UU No.5/1990.