Penulis |
|
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) |
Deskripsi | Terdapat tiga permasalahan utama dari perumusan delik pidana konservasi dalam UU No. 5/1990 saat ini yang menjadi halangan dalam penegakan hukumnya, yaitu dari segi normatif perumusan delik, operasionalisasi delik materiil yang tidak jelas kriteria dampaknya, tindakan dalam perkembangan kejahatan konservasi yang tidak diatur sebagai delik, serta kondisikondisi dimana tindakan tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana tetapi tidak masuk dalam pengecualian tindak pidana yang diatur dalam UU No.5/1990. |
