Penulis |
|
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) |
Deskripsi | Penegakan hukum pidana lingkungan merupakan salah satu sarana dalam mendorong terciptanya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Ke-“khas”-an penegakan hukum pidana lingkungan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009).“Khas”-nya ketentuan pidana dalam UU 32/2009 seolah diabaikan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). |
