RKUHP : Melemahkan Gakkum Pidana Lingkungan

Penulis
  • Raynaldo G.Sembiring
  • Marsya M.Handayani
  • Boy Even Sembiring
Tahun Terbit 2019
Penerbit Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Deskripsi

Penegakan hukum pidana lingkungan merupakan salah satu sarana dalam mendorong terciptanya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Ke-“khas”-an penegakan hukum pidana lingkungan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009).“Khas”-nya ketentuan pidana dalam UU 32/2009 seolah diabaikan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).