“Sejarah lahirnya Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)”
1993
Berdiri pada 19 Juli 1993, ICEL merupakan organisasi non pemerintah yang bekerja untuk terwujudnya keadilan lingkungan yang berbasis nilai-nilai demokrasi, HAM, keadaban, keberlanjutan, negara hukum (rule of law), dan tata kelola pembangunan berkelanjutan yang baik (good sustainable development governance). Dalam menjalankan cita-cita tersebut ICEL menjalankan advokasinya melalui penelitian, pengembangan kapasitas, advokasi kasus dan pengelolaan pengetahuan. Kerja-kerja pembaharuan ICEL dilakukan dengan berbasiskan bukti.
Para pendiri ICEL adalah aktivis, dosen dan advokat yang terlibat aktif isu isu-isu publik. Mereka adalah Mas Achmad Santosa, Sandrayati Moniaga, Muchammad Zaidun, Benny K. Harman dan Wahyuni Bahar. Selain sebagai pendiri, Mas Achmad Santosa juga merupakan Direktur Eksekutif pertama dari tahun 1993 sampai dengan 1999. Selanjutnya ICEL dipimpin oleh Wiwiek Awiaty (1999-2001), Indro Sugianto (2001-2006), Rino Subagyo (2006-2010), Henri Subagiyo (2010-2020), dan kini dilanjutkan oleh Raynaldo G. Sembiring.
Banyak tokoh dan aktivis yang turut membangun, dan juga lahir dari ICEL, antara lain: Koesnadi Hardjasoemantri, Mas Achmad Santosa, Sandrayati Moniaga, Sukma Violetta, Takdir Rahmadi, Asep Warlan Yusuf, Indro Sugianto, Wiwiek Awiaty, Laode M. Syarif, Josi Khatarina, Andri G. Wibisana, Rino Subagyo, Windu Kisworo, Rosa Vivien Ratnawati, dsb.